PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru M Jamil menyatakan akan mencabut izin tempat hiburan yang sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di kota Pekanbaru.
"Saat pemilik usaha mengurus perizinan di BPT-PM sudah ada aturan tempat hiburan malam tidak dibenarkan untuk menjual wanita, miras dan narkoba. Kalau memang terbukti dilanggar, maka kita akan tutup tempat usaha tersebut,” kata Kepala BPT-PM M Jamil, Selasa (3/11/2015)
Kendati BPT-PM mengeluarkan izin usaha kepada pengusaha ataupun investor yang berinvestasi di Pekanbaru, namun Jamil meminta untuk mengikuti segala
peraturan yang sudah ditetapkan pemerintaj kota Pekkanbaru.
“Intinya kalau melanggar berarti mereka siap untuk ditutup. Itu yang paling penting. Izin usaha memang ada, tapi meraka kan membuat surat pernyataan agar tidak melanggar peraturan yang sudah ada,” ungkapnya.
Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan oleh BPT-PM bersama tim yustisi, Jamil menyebutkan pihaknya masih menunggu laporan terkait dengan adanya tempat hiburan malam yang disinyalir menjual narkoba, miras dan menyediakan wanita.
“Kita masih menunggu laporan, jika sudah ada laporan, baru kita akan lakukan tindakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” singkatnya.
Lebih lanjut Jamil mengimbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru.
“Kita tak akan berbuat semena-mena kalau mereka itu taat pada aturan. Kalau mereka sudah melanggar aturan, tak mungkin kita diamkan. Intinya mereka sudah menulis surat pertanyataan. Kalau masih melanggar, ya siap ditutup sajalah,” pungkasnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi