PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Walikota Pekanbaru Firdasus ST MT menilai, kebijakan menaikkan tarif parkir di tepi jalan umum yang mencapai empat kali lipat sudah sesusai dengan perkembang Kota Bertuah yang semakin pesat.
"Pekanbaru ini kota yang tumbuh dan berkembang dari kota besar menjadi kota metropolitan sehingga harus ada perubahan, jika ada kebijakan baru, wajar saja masyarakat keberatan tetapi perubahan dunia ini dinamis kita mesti berubah, dan perubahan itu sangat cepat," ujar Firdaus kepada Riaupos.co Selasa (3/11/2015)
Kata Firdaus, saat ini kota Pekanbaru tumbuh lebih maju, sehingga tantangan kehidupan harus berubah jadi apa yang dirinya lihat pemerintah dengan masyarakat harus sama-sama bertanggung jawab dalam menata kota Pekanbaru menjadi kota yang tertib.
"Sekarang ini jika kenaikan tarif parkir di kota Pekanbaru jauh lebih besar dari kota lainnya baru tidak benar, kalau tarifnya sama dengan kota lainnya apa salahnya. Misalkan tarif parkir di Jakarta Rp 10 dan tarif parkir di Medan Rp 10 juga, sedangkan tarif parkir Pekanbaru masih Rp 5, jika kita naikkan 100 persen itukan boleh, artinya tarif parkir kita masih sama dengan kota lainnya," paparnya.
Ketika disinggung kenaikan tarif parkir bertujuan untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) walikota Pekanbaru dengan tegas membantahnya, kenaikan tarif parkir ini tidak ada hubungan dengan PAD namun untuk menjaga ketertiban.
"Untuk kenaikan tarif parkir ini tidak ada hibungangan dengan PAD, seberapa besar sih PAD dari parkir, kenaikan ini bukan soal PAD tapi soal ketertiban, sebeb kota ini butuh keamanan dan kenyamanan tapi kalau parkir saja tidak teratur sehingga menyebabkan kemacetan bagaimana investor mau masuk ke Pekanbaru," paparnya.
Seperti yang diketahui pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, Senin (2/11/2015) kemarin berdasarkkan isi draf perda parkir yang baru disahkan DPRD Pekanbaru kenaikan tarif parkir dibagi menjadi empat zona.
Yakni Zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp 4000 dan kendaraan roda empat Rp 8000. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp 3000 dan kendaraan roda empat Rp 5000. Zona III tarif kendaraan roda dua Rp 1000, roda empat Rp 2000 dan roda enam Rp 10000. Terakhir Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp 1000 dan roda empat 2000.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi