PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir, Pansus berpedoman pada dua Undang-undang yakni UU Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRT dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalin.
Demikian dikatakan Ketua Pansus Parkir, Ida Yulita Susanti kepada Riaupos.co saat ditemui di ruangannya, Selasa (3/11). Dikatakannya, sebelum ada kajian akademis maka tidak ada kenaikan parkir, di mana untuk tarif parkir motor Rp1000 dan mobil Rp2000.
"Jika kajian akedemisi telah selesai dan sudah diverifikasi, terlebih dahulu akan kami sosialisasikan. Yang pasti, akan kami sampaikan ke publik, ke masyarakat dan media massa," katanya.
Ida menerangkan, Perda ini ada prosesnya, selain dilakukan kajian analisa oleh akademis selama 6 bulan, semua aspirasi masyarakat juga dilibatkan. Dan yang menentukan verifikasi adalah Pemerintah Provinsi Riau.
"Semuanya demi kepentingan masyarakat. Kalau masyarakat menolak, nanti kami akan revisi lagi," ujarnya.
Disampaikan Ida, Perda Parkir ini merupakan inisiatif Pemko Pekanbaru, kemudian diajukan ke DPRD dan dibahas dalam waktu singkat, hanya 1 bulan. Dalam perda ini kata Ida, bukan semata mengejar PAD, lebih kepada upaya mengurai titik kemacetan.
"Maka tidak semua titik yang naik tarifnya, lokasi lain juga masih sama," katanya mengakhiri wawancara.
Laporan: Anju Mahendra
Editor: Yudi Waldi