PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir di Pinggir Jalan sudah disahkan. Dalam Perda tersebut tarif kendaraan roda 2 dikenai biaya sebesar Rp5000 dan tarif roda empat sebesar Rp8000.
Akan tetapi, seperti yang disampaikan Ketua Pansus Parkir, Ida Yulita Susanti, tarif parkir tersebut belum diberlakukan pada tahun ini.
"Tarif ini juga tidak berlaku untuk semua titik parkir, hanya di zona yang ditetapkan dan sedang dilakukan kajian akademisi," ujarnya kepada Riaupos.co saat ditemui di ruang kerjanya Komisi I, Selasa (3/11/2015).
Ida juga menyampaikan, pada Perda yang telah disahkan tidak disebutkan nama jalan. Artinya, hanya zona (titik) tertentu saja yang akan dikenai biaya parkir. Sedangkan yang menentukan titik mana saja yang akan menjadi tarif parkir adalah kerja akedemisi.
"Kajian akademis nanti yang mengkaji titik jalannya melihat potensi ekonomi masyarakat dan kondisi lalu lintas di titik parkir itu nantinya," ungkapnya.
Dalam menyusun perda ini, kata Ida yang didampingi Anggota Komisi I Eri Sumarni, pansus berpedoman pada dua undang-undang, yakni UU Nomor 28 tahun 2009 tentangan PDRT UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Kami mau urai dulu retribusi wilayah mana saja, biasanya ruko bayar pajak parkir dan retribusi, kami uraikan satu-satu, di sini kami beda retribusi parkir dan pajak parkir," ulas Ida.
Kenaikan tarif parkir ini, kata Ida, bukan berlaku untuk semua wilayah Pekanbaru.
"Misalnya untuk zona 1 Jalan Jendral Sudirman, bukan berarti sepanjang Sudirman tarifnya sama karena akan dikaji kepadatan lalu lintas di beberapa titik di jalan tersebut," pungkasnya.
Laporan: Anju Mahendra
Editor: Yudi Waldi