PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Namanya juga maling, apapun pasti akan dicuri jika bisa dijadikan uang. Seperti yang dilakukan oleh BS (20) warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Dirinya terpaksa diringkus polisi setelah mencuri satu ekor kambing milik Kasim (46) warga Jalan Ampalu Indah Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa, Senin (2/11/2015) menjelaskan bahwa pelaku telah berhasil diamankan bersama barang bukti seekor kambing saat diringkus di rumahnya.
"Kita ringkus pelaku di rumahnya setelah melakukan penyelelidikan, karena lokasi kita tidak ketahui maka Bhabinkamtibmas daerah dusun Empat Terantang membantunya," ujar Kanit.
Dikatakan Kanit lebih jauh, bahwa pencurian kambing tersebut dilakukan oleh pelaku bersama temannya yang berinisial DN (DPO) pada Selasa (27/10/2015) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang tinggal di daerah Jalan Ampalu Indah Kelurahan Labuh Barat Kecamatan Payung Sekaki terkejut melihat ternak kambing miliknya telah hilang saat ingin pergi ronda. Korban yang tidak terima langsung melapor ke Polsek Payung Sekaki.
Penyidik menahan BS lantaran menjadi tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar pasal 363 KUHP. "Kita masih memproses pelaku, dan barang bukti karung serta kambing telah kita amankan," tutup Kanit.
Laporan: Defry Masri
Editor: Fopin A Sinaga