PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polresta Pekanbaru tidak main-main dalam menangani kasus temuan prostitusi di tempat hiburan malam Surya Citra Hotel (SCH) KTV di Jalan Siak Dua Kecamatan Payung Sekaki, Ahad (1/11/2015) dini hari. Pasalnya, Satreskrim menemukan adanya aktivitas penjualan manusia atau human trafficking setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Hal demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto SIK, Senin (2/11/2015) siang di ruang kerjanya. "Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan perempuan yang dipekerjakan untuk melayani laki-laki. Ada tiga saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan, dan anggota juga telah melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti yang lain," ujar Kasat.
Dengan ditemukan adanya human trafficking di lokasi SCH, kini penyidik Polresta Pekanbaru terus mengumpulkan bukti lain untuk menetapkan tersangka. Tetapi oleh polisi tempat hiburan tidak mereka tutup. "Kalau untuk menutup tempat hiburan bukan kita yang berwenang, tetapi itu wewenang pemerintah Kota Pekanbaru. Kalau secara lisan kita telah melakukan kordinasi dengan Kasatpol PP Kota," jelas Kasat.
Penetapan tersangka dan beberapa orang yang terlibat dalam human trafficking di Surya Citra Hotel (SCH), dipastikan oleh Bimo akan segera diprosesnya. "Saat ini anggota bekerja keras mencari bukti lain yang berhubungan adanya trafficking di lokasi tersebut, insya Allah dalam minggu depan kita akan menetapkan tersangka," tutup Bimo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, razia gabungan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru serta pihak terkait lainnya pada Ahad (1/11) dini hari mendapatkan hasil yang sangat mengejutkan. Anggota yang melakukan penggeledahan di setiap kamar dan ruangan KTV Surya Citra Hotel (SCH) yang berada di jalan Siak II Kecamatan Payung Sekaki menemukan bahwa di situ terdapat aktivitas prostitusi.
Laporan: Defry Masri
Editor: Fopin A Sinaga