Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslimnurdin@riaupos.co
Selama dua bulan, Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru belum menerima upah. Sebelumnya, upah 69 THL ini berjalan lancar.
Pernyataan itu disampaikan salah seorang THL Diskes kepada Riau Pos dengan mengirimkan e-mail ke Riau Pos pada Kamis (1/11). Pada pesan tersebut, yang bersangkutan tidak mencantumkan nama lengkap.
Ia hanya meminta kepada Riau Pos untuk menindaklanjuti kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku pihak yang bertanggung jawab dalam membayarkan upahnya.
‘’Sudah dua bulan kami THL di Diskes tidak menerima gaji. Sementara kami punya anak dan istri yang butuh belanja. Kami sangat berharap Diskes bisa segera membayarkan gaji kami. Secara aturan ini sudah melanggar Undang-Undang tentang ketenaga kerjaan,’’ ungkapnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, Riau Pos mencoba untuk menemui Sekretaris Diskes, Hilda Mkes, yang juga menjabat sebagai KPA dalam hal pembayaran upah THL. Saat dikonfirmasi, Hilda membenarkan tentang belum dibayarnya upah untuk 69 THL tersebut.
Alasannya, karena ada salah satu nama dari THL yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Dimana yang bersangkutan dinyatakan bekerja sebagai supir. Namun pada kenyataannya yang bersangkutan tidak pernah menjadi supir.(ksm)