PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil menangkap pelaku penambangan tanah urug ilegal alias galian c. Para pelaku berjumlah sebanyak dua orang masing-masing AS (50) dan DS (24), diamankan di lokasi tambang di Jalan Penghijauan, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono mengatakan, selain para tersangka, pihaknya juga turut mengamankan satu alat berat ekskavator yang beroperasi di lokasi. “Penangkapan berlangsung pada Sabtu (30/9) di mana awalnya kami mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan (IUP),” ungkap Kapolres, Senin (2/10).
Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian mendatangkan tim ke lokasi dimaksud. Di lokasi, tim yang dipimpin Kanit II Tipidter Satreskrim mendapati sebuah eskavator tengah bekerja menggali tanah urug.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap operator alat berat bernama DS bahwa usaha galian tanah urug/tanah timbun tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan(IUP),” sebutnya.
Dari DS, kemudian diketahui pemilik usaha tambang tersebut adalah saudara AS selaku pejabat Kades Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu. Oknum Kades tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Rohul untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Atas kejadian itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3/2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2/2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
“Kami tidak main-main dan tebang pilih menindak kejahatan lingkungan, khususnya kejahatan kuari. Semua akan kami tindak tegas,” pungkasnya.(nda)