PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mengambil momen di akhir batas waktu pengesahannya, Jumat (30/9) malam, DPRD Kota Pekanbaru-Pemko Pekanbaru bersepakat menggelar rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2022. Nilai APBD Perubahan Pekanbaru 2022 ditetapkan sebesar Rp 2,521 triliun.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST memimpin langsung rapat paripurna tersebut di dampingi tiga wakil ketua. Yaitu, Ginda Burnama ST MT, Tengku Azwendi Fajri SE, dan Ir Nofrizal MM. Juga dihadiri para anggota dewan lainnya.
Dari Pemko Pekanbaru hadir langsung Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, Sekko HM Jamil SAg MSi, para asisten, staf ahli, dan sejumlah kepala OPD, serta undangan dari unsur forkopimda lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Terjadi perubahan nilai APBD Perubahan, sebelumnya Rp2,5 triliun yang di-MoU-kan. Dari hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun pada Jumat (30/9) pagi, maka nilai APBD Perubahan 2022 bertambah menjadi Rp2,521 triliun. Bertambah Rp21 miliar dari MoU KUA-PPAS yang diajukan awal Rp2,5 triliun.
Juru bicara Banggar DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung melaporkan, bahwa penyusunan penetapan APBD tahun ini, di awali dengan KUA-PPAS dan dibahas oleh Banggar DPRD bersama TAPD.
Hasil kerja Banggar yakni menetapkan perubahan APBD 2022 sebesar Rp2,521 triliun. Jika dibandingkan anggaran murni Rp2,560, angka ini mengalami penurunan Rp38,14 miliar atau 1,49 persen.
Secara umum, angka kumulatif mengalami penurunan Rp69 miliar atau 2,70 persen dari target APBD Murni Rp2,560 triliun. Penurunan ini disebabkan penurunan realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Termasuk juga penurunan retribusi Rp8,2 miliar dan penerimaan pajak daerah Rp700 miliar. Sedangkan pendapatan dana transfer Rp19,8 miliar. Peningkatan ini terjadi dari bagi hasil," papar Krismat.
Pada APBD Perubahan 2022 ini, terdapat belanja operasional dan belanja modal Rp2,521 triliun. Dalam mengalokasikan dana pendidikan, Banggar mengharapkan Pemko dapat konsisten sekurang-kurangnya 20 persen, sesuai amanat UU.
Menurut Banggar, saat ini, masih ada kesenjangan antara pusat kota dan pinggiran. Termasuk sekolah yang kurang layak. Masih ditemukan adanya kelemahan, adanya pungli saat penerimaan peserta didik baru. Baik SD maupun SMP. Pungli yang dimaksud mulai ada uang bangku, cat gedung, uang pembangunan dan uang terobosan.
"Perlu dilakukan inovasi di bidang pendidikan, sarana dan prasarana termasuk teknologinya. Apalagi sekarang semua diakses memakai teknologi," tambahnya.
Sementara itu, untuk Diskes harus disiapkan anggaran 10 persen dari APBD, sesuai amanat UU tentang Kesehatan. Selanjutnya program prioritas terdapat pada semua OPD. Banggar mengingatkan untuk pelaksanaannya harus sesuai aturan. "Selanjutnya, pemko dalam membuat anggaran harus realistis dan dalam menetapkan PAD harus logis dan terukur. Termasuk juga kami meminta OPD meningkatkan kinerjanya," sebutnya.
Ia menambahkan, DPRD Pekanbaru juga meminta kepada Pemko Pekanbaru agar membuat program prioritas untuk kemajuan Kota Pekanbaru.
Dengan sudah disahkannya APBD Perubahan 2022 senilai Rp2,521 triliun dalam waktu yang singkat dan tepat masa pengesahannya, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengucapkan terima kasih kepada Banggar dan semua anggota DPRD Pekanbaru yang sudah bertukus-lumus membahas APBD Perubahan 2022 ini hingga disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.
"Kami apresiasi kinerja DPRD dan TAPD yang sudah bekerja maksimal. Sehingga ini, menjadi komitmen dan ketetapan anggaran perubahan 2022 untuk dijalankan," ujarnya.(adv)