KBIH Dilarang Pungut Uang Dam

Pekanbaru | Rabu, 03 Oktober 2018 - 09:25 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/799/2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan, Biaya Bimbingan Manasik di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maksimal Rp3,5 juta. Selain itu, KBIH dilarang memungut uang di luar uang bimbingan seperti uang dam, badal, kurban, dan pungutan lainnya.

Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kemenag Kota Pekanbaru H Defizon SKom kepada Riau Pos, Senin (1/10) mengimbau kepada jamaah calon haji, agar tidak memilih KBIH yang memungut biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Dan KBIH harus mempunyai peralatan dan alat peraga manasik yang lengkap karena ini akan menunjang dan membantu jamaah calon haji dalam mempersiapkan diri dalam pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Untuk waktu dan tempat pelaksanaan manasik di KBIH diserahkan kepada masing-masing KBIH, tidak ada pengaturan tentang waktu pelaksanaan,” ujarnya.

Defizon menambahkan, jamaah calon haji mempunyai hak memilih KBIH mana saja yang dikehendaki selama memiliki izin resmi dan harga serta fasilitas sesuai standar. “Sesuai misi Kemenag mengurangi beban biaya bagi jamaah calon haji,” ungkapnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook