(RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut menegaskan bahwa keberadaan pasar kaget yang ada di sejumlah lokasi di Pekanbaru ilegal. Pasalnya, jika dilihat dari perspektif pemerintahan, untuk penyediaan sarana perdagangan salah satunya pasar dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
"Artinya jika itu pasar, pemerintah Kota Pekanbaru akan menyediakan sarana perdagangan yang representatif disediakan secara resmi. Dilengkapi dengan instrumen-instrumen seperti pengawasan terhadap harga barang. Begitu juga dengan penggunaan alat ukur timbangan dan kualitas terhadap mutu barang. Namun tidak demikian yang terjadi di pasar kaget," kata Ingot.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pendirian pasar kaget. Untuk itu, menurutnya pasar kaget yang ada saat ini ilegal dan membahayakan konsumen. Salah satunya karena tidak ada pengawasan mutu barang yang beredar.
"Hal ini saya rasa bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat umum," sebutnya.
Terkait apa tindakan yang bisa dilakukan pihaknya terhadap pasar kaget tersebut, Ingot mengatakan bahwa untuk penertiban pasat kaget tersebut ada pada OPD terkait yang membidanginya. Sedangkan solusi yang akan dilakukan terhadap persoalan pasar kaget, DPP saat ini sedang menyusun regulasi untuk pendirian pasar resmi di kelurahan dan kecamatan. Dengan menggandeng lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti LAM, LPM, dan lainnya.
" Untuk penertiban, ada OPD yang membidanginya yang jelas pasar kaget itu ilegal. Sebagai upaya antisipasi kami akan buat pasar resmi untuk mengakomodir pedagang," tegasnya.(lin)
Laporan Sakiman, Kota