Pohon Dirusak, DKP Lapor Polisi

Pekanbaru | Kamis, 03 Oktober 2013 - 10:37 WIB

Laporan LISMAR SUMIRAT, Pekanbaru lismar_sumirat@riaupos.co

Dinas Kebersihan dan Petamanan (DKP) Kota Pekanbaru, menyayangkan aksi pengrusakan pohon di Jalan Ahmad Yani, depan tempat kursus Bahasa Inggris, English First (EP), Kecamatan Pekanbaru Kota.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diduga hal tersebut dilakukan untuk kepentingan tempat usaha, agar tidak terlindung oleh rimbunan pohon.

Untuk mengusut hal tersebut, DKP melaporkan pengrusakan tersebut ke pihak kepolisian. Karena yang melakukan pemangkasan dahan pohon tidak pernah melakukan koordinasi dengan DKP.

‘’Kita telah laporkan hal ini kepada pihak kepolisian agar dilakukan pengusutan. Karena tindakan tersebut telah merusak pohon untuk kepentingan tertentu,’’ terang Safril kepada Riau Pos, Rabu(2/10).

Selain melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib, Safril menuturkan, pihaknya juga akan memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pemangkasan terhadap pohon-pohon peneduh tersebut.

‘’Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan kepada pelaku usaha di sana. Hal ini kita lakukan agar hal serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang,’’ tambah Safril.

Pengrusakan pohon berupa penebangan dan pemangkasan dahan pohon secara berlebihan memang kerap terjadi. Pihak DKP juga mulai gerah terhadap hal tersebut.

Untuk itu, Safril menghimbau kepada warga yang merasa perlu dilakukan pemangakasan terhadap dahan pohon agar berkoordinasi dahulu pada DKP.

‘’Sebenarnya, tidak semua pemangkasan dahan pohon itu dilarang. Sepanjang masih sesuai dan tidak merusak pohon tersebut. Misalnya, dahan sudah menyentuh kabel listrik, itu perlu dilakukan pemangkasan.

Kemudian misalnya untuk pembangunan drainase ataupun pelebaran jalan. Pohon-pohon tersebut akan kita cabut untuk dilakukan pemindahan,’’ pungkas Safril.(*4/lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook