Peserta Jamkesda Batal sebagai PBI APBN

Pekanbaru | Senin, 03 September 2018 - 11:54 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Pekanbaru dipastikan batal sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2019. Kondisi ini terjadi karena belum adanya data valid masyarakat miskin dari Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

PBI APBN merupakan program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga miskin maupun kurang mampu yang dibiayai oleh pemerintah. Apabila sudah terdaftar sebagai peserta PBI APBN, peserta tidak perlu membayar premi (iuran BPJS) bulanan. Karena iuran sepenuhnya sudah ditanggung atau dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, pihaknya berencana memasukkan peserta Jamkesda Kota Pekanbaru dalam PBI APBN untuk tahun anggaran 2019 mendatang. Di mana saat ini ada sebanyak 82.839 peserta Jamkesda. Namun belum ada data hasil validasi dari Dinas Sosial sehingga Diskes batal mengusulkan ke pemerintah pusat.

“Yang mau kami masukkan ke PBI APBN datanya benar-benar harus valid. Kami belum terima data itu dari Dinas Sosial. Sementara batas waktu pengusulannya akhir Mei lalu,” ujar Zaini kepada Riau Pos, Ahad (2/9).

Data valid yang dimaksud kata Zaini, merupakan data yang punya identitas dan benar-benar tergolong masyarakat miskin maupun kurang mampu. Di mana data tersebut ada Dinas Sosial Pekanbaru.

“Jadi, kami belum bisa mengusulkan ke pusat karena belum ada data yang valid. Mengenai kendalanya, silahkan tanya ke Dinas Sosial,” sambungnya.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Bob ini, para peserta Jamkesda masih didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun, apabila sudah termasuk sebagai PBI maka, iuran BPJS ditanggung langsung oleh pemerintah pusat.

“Jika sudah masuk PBI, maka pemerintah pusat yang membayarkan premi klas III dengan besaran Rp23 ribu per orang setiap bulannya,” imbuhnya.

Dengan kondisi ini, sambung dia, maka Pemko Pekanbaru  kembali harus menanggung beban iuran seluruh peserta Jamkesda Kota Bertuah. “Kalau ada data yang valid, kami usulkan. Sehingga pembiayaan bisa dialihkan ke pusat, bukan ditanggung daerah lagi,” jelas mantan Kabid Kesehatan Diskes Kota Pekanbaru itu.

Meski begitu dikatakan dia, pihaknya berencana akan kembali mengusulkan pada APBN 2020 dengan catatan apabila data masyarakat miskin maupun tidak mampu sudah valid. “Kalau ada kesempatan, kami usulkan tahun depan ke pusat. Supaya beban daerah semakin ringat,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pekanbaru Chairani ketika dikonfirmasi via selular terkait belum ada data valid masyarakat miskin belum memberikan jawab. Hingga beberapa kali dihubungi, mantan Camat Tampan tak kunjung mengangkat telepon genggamnya.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook