Pengurangan Insentif, Guru Semakin Teraniaya

Pekanbaru | Senin, 03 September 2018 - 11:43 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Rencana pengurangan dan penghentian insentif guru honor oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru terus menjadi sorotan. Keputusan itu dinilai akan membuat nasib guru honor semakin teraniaya di tengah penghasilan yang masih jauh dari kata sejahtera.

Pengamat pendidikan Jakiman SW SPd MM mengaku sangat menyayangkan rencana keputusan pengurangan dan penghentian insentif terhadap guru honortersebut. Ia meminta pemerintah untuk membatalkan rencana yang berimbas pada pengahasilan tambahan tenaga pengajar itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Sangat kami sayangkan. Bagaimana pun caranya, pemerintah harus mempertahan supaya tidak ada pengurangan dan penghentian insentif tersebut,” ujar Jakiman kepada Riau Pos, Ahad (2/9).

Adanya pengurangan itu, menurutnya akan membuat nasib guru honor semakin memprihatinkan. Sebab, dengan kondisi penghasilan yang diterima sekarang masih belum bisa memenuhi keperluan dalam kelangsungan hidupnya.

“Penghasilannya segitu. Apakah tidak kasihan pemerintah mengurangi atau menghentikan insentif itu? Dengan penghasilan sekarang, itu tidak cukup untuk hidup, apalagi bila dikurangi,” cetusnya.

Terhadap kondisi ini Jakiman minta pemerintah tidak mati rasa kepada guru honor. Karena di satu sisi guru horor memiliki beban tugas, komitmen dan profesional yang sama dalam mengajar dengan guru lainnya. “Guru ini termasuk yang teraniaya. Tugas, komitmen dan profesionalnya sama dengan guru lainnya. Kami minta pemerintah jangan mati rasa terhadap pengabdiannya, “ jelas mantan Ketua PGRI Kota Pekanbaru itu.

Masih dijelaskan Jakiman, keberadaan guru honor sangat diperlukan, apalagi di tengah kondisi kekurangan guru yang dialami Pemko Pekanbaru. Karena tiap tahun jumlah guru terus berkurang lantaran pensiun, sedangkan penambahan guru belum bisa dilakukan yang disebabkan dalam beberapa tahun belakangan tidak ada pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Mau tak mau kondisi guru honor sangat diperlukan. Saya sudah keliling-keliling, mayoritas sekolah menggunakan guru honor, “ terangnya.

Dengan keberadan guru honor yang sangat diperlukan, Jakiman tegas-tegas tidak setuju terhadap rencana pengurangan dan penghentian insentif. Pemko Pekanbaru diminta mencari solusi dan jalan keluar terbaik agar insentif tersebut tidak dikurangi meski ada rasionalisasi anggaran dan memberikan perhatian lebih kepada pahlawan tanpa jasa tersebut.

“Saya tidak setuju. Saya minta dicarikan jalan keluar yang terbaik. Semestinya pemerintah menambah besaran jumlah insentif itu, bukan dikurangi,” imbuhnya.

Apabila keputusan tersebut tetap direalisasikan, maka menurutnya, pemko tidak mengetahui kepentingan guru dalam dunia pendidikan dan mencerdaskan generasi masa depan.

“Digaji UMK saja sebetulnya masih kurang. Jadi saya memang agak menyayangkan guru dengan kondisi seperti ini, seolah pemerintah tidak mengetahui pentingnya guru dalam dunia pendidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikanya, jika pemerintah tidak mampu memberikan insentif bagi guru honor. Maka berikan kebijakan kepada pihak sekolah untuk mencarikan dana yang diperuntukkan terhadap guru honor. Dalam artian, pihak sekolah diperbolehkan mengungut uang iuran terhadap masyarakat yang mampu.

“Berikan  kesempatan bagi sekolah mencari dana. Seperti orang kaya diberikan beban bayar uang sekolah untuk guru honor. Kalau pemerintah tidak sanggup. Kami minta pemerintah membuat aturan pemakaian dana masyarakat yang diawasi secara ketat. Bila pemakaiannya tidak benar, berikan punishment,” paparnya.

Terakhir, dikatakan Jakiman, guru sangat penting dalam dunia pendidikan terutama dalam peningkatan kualitas. “Kalau mau meningkatakan kualitas pendidikan yang paling penting itu perbaiki guru. Di mana ada tiga hal. Perbaiki profesionalnya, perbaiki kesejahtaraan dan penuhi jumlah guru yang disesuaikan dengan keperluannya,” urai Jakiman.

Untuk diketahui, guru honor yang tersebar di tingkat pendidikan SD dan SMP menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp2,5 juta . Hasil jerih payah mereka mencerdaskan anak bangsa di bangku sekolahan hanya diberi Rp400 ribu per bulan yang bersumber dari 15 persen dana operasional sekolah (BOS).

Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi tenaga pengajar. Sayangnya, pembayaran insentif tiap bulan sebesar Rp500 ribu-Rp600 ribu dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terancam dikurangi maupun dihentikan, akibat kondisi keuangan tidak memungkinkan.

Pengurangan dan penghentian insentif tersebut merupakan satu-satunya pilihan yang bakal ditempuh Disdik Kota Pekanbaru, dampak rasionalisasi anggaran. Dimana rasioanalisasi menyentuh angka 50 persen pada organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, mengingat pagu anggaran APBD murni 2018 semula Rp111 miliar, turun menjadi Rp54 miliar pada angggaran perubahan. Akan tetapi kebijakan ini tengah dievaluasi untuk dicarikan solusi penyelesaian dan jalan terbaiknya.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook