PEKANBARU (RP)- Sidang dugaan korupsi pengadaan Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Pekanbaru, Safruddin Sayuti kembali digelar, Senin (2/9) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saksi yang dihadirkan mengatakan, isi kontrak pengadaan dengan yang diadakan berbeda.
Pada persidangan ini, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang SH adalah pengawas dari PT Trans Metro Pekanbaru, Andi Putra dan mekanik PT Suka Karya, Abdul Rasyid. Abdul Rasyid mengatakan, ada ban yang diadakan merupakan ban dari vulkanisir.
Hal ini berbeda dengan apa yang ada di dalam kontrak. Menurut JPU, pengawas dari PT Trans Metro Pekanbaru menjelaskan dalam kontrak pengadaan ban seharusnya kualitas dan jenis ban untuk bus Trans Metro Pekanbaru harusnya standar ban goodyear.
‘’Tapi keterangan saksi mekanik, ban yang diadakan ban vulkanisir,’’ terangnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Pemko Pekanbaru, Syafruddin Sayuti menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Bus Trans Metro Pekanbaru.
Dalam dakwaan JPU, dugaan korupsi pengadaan Trans Metro Pekanbaru yang dilakukan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp261 juta lebih. Terdakwa dikenai Pasal 2, Pasal 3 juncto pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengadaan Bus Trans Metro Pekanbaru ini terjadi pada tahun 2010 lalu. Terdakwa yang masih menjabat sebagai Kadishubkominfo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama PPTK, Azwir (alm) melaksanakan pengadaan dengan dana bersumber dari APBD Pekanbaru pada tahun 2010 sebesar Rp14.502.748.546.
Dalam angka tersebut, terdapat pekerjaan belanja perawatan armada Transmetro Pekanbaru dengan anggaran sebesar Rp6,8 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat kerugian sebesar Rp261 juta lebih.(ali)