Laporan Joko Susilo, Kota jokosusilo@riaupos.co
Proses evaluasi terhadap Kepala SDN 042, Marpoyan Damai Nurhasanah SPd telah final. Kadisdik Kota Pekanbaru, Prof Zulfadil memberikan sanksi teguran keras terhadap Kasek tersebut.
Keputusan Kadisdik tersebut setidaknya tidak sesuai yang diharapkan para guru di sekolah itu. Keinginan para guru agar kasek tersebut dipindahkan karena dinilai tidak transparan terkait anggaran pendidikan.
‘’Sudah kita proses, sudah kita berikan peringatan,” dalih Zulfadil kepada Riau Pos, Senin (2/9) di Disdik Pekanbaru.
Dikatakan Zulfadil, para guru yang telah menyerahkan penyelesaian di tangan disdik dinilai sudah cukup, karena terkait pengawasan Kasek diputuskan dirinya.
“Guru sudah menyerahkan, guru tak mungkin bertindak mengawasi kasek, tentu kadisdik yang berwenang. Dan saya sudah berikan sanksi teguran itu kepada Kasek,” kata dia.
Ditanya jika para guru SDN 42 tersebut kembali unjuk rasa karena kurang atas keputusannya yang tidak memindahkan Kasek tersebut.
Zulfadil mengatakan sanksi teguran yang diberikan tersebut dia nilai sudah sangat tegas sekali. Selain dinilai tidak transfaran, keinginan para guru untuk memindahkan kasek karena juga dinilai juga tidak layak.
Terkait alasan tersebut Zulfadil tidak berkomentar secara rinci, menurutnya kasek tersebut sudah layak menjadi kepala sekolah di SD tersebut.(ilo)