Dipasang Spanduk Larangan, Sampah Tetap Menumpuk

Pekanbaru | Jumat, 03 Agustus 2018 - 13:01 WIB

Dipasang Spanduk Larangan,  Sampah Tetap Menumpuk
PERLU KESADARAN: Meskipun spanduk larangan dan aturan jam pembuangan sampah telah dipasang, namun masyarakat tetap membuang sampah tak jauh dari spanduk di Jalan Imam Munandar, Kamis (2/8/2018). Perlu kesadaran warga untuk bisa menciptakan Pekanbaru bersih. Mirshal/Riau Pos

BAGIKAN



BACA JUGA


KOTA (RIAUPOS.CO) - Di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah kini telah terpasang spanduk informatif. Isinya imbauan agar tidak membuang sampah sembarangan, jadwal membuang sampah, dan sanksi denda Rp2,5 juta bagi pelanggar peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah.

Sayangnya, meski sudah ada spanduk informatif, namun sampah tetap menumpuk tak jauh dari spanduk dipasang. Seperti yang terlihat di Jalan Imam Munandar.

Di simpang Jalan Putri Tujuh-Jalan HR Soebrantas juga telah terpasang spanduk informasi tersebut. Lokasi ini kerap menjadi lokasi menumpuknya sampah yang dibuang masyarakat sekitar. Namun, pantauan Riau Pos, hingga Selasa (2/8) sore, lokasi tersebut terlihat bersih. Selain itu, di simpang Jalan Rambutan-Jalan Arifin Ahmad juga dipasang spanduk. Juga ada satuan petugas (satgas) yang berjaga. Di sini, tidak terlihat sampah menumpuk.

Adanya spanduk tersebut sedikit banyak menjadi perhatian masyarakat yang melintas dan para pedagang kaki lima di lokasi sekitar jalan tersebut. Dikatakan Edi, seorang pedagang durian di simpang Jalan Putri Tujuh, ia mengetahui informasi tersebut dari membaca spanduk informasi yang terpasang di lokasi yang sering menjadi lokasi pembuangan sampah warga sekitar jalan tersebut.

“Iya, saya baru tau info di denda begitu dari baca spanduknya itu. Pantasan sekarang tidak ada lagi menumpuk sampahnya di sana. Ternyata sudah ada jadwalnya. Kalau begitu, saya juga membuang sampah jualan saya ini di jadwal yang mengikut seperti tertera di spanduk tersebut,” ujarnya.

Warga lainnya, Rita mengatakan, jika biasanya ia membuang sampah sambil mengantar anaknya sekolah di pagi hari, kini ia membuang sampah di malam hari.

“Kalau biasanya buang sampah itu pagi pas antar anak, itu sekitar jam 07.00 WIB. Tapi karena ada informasi tersebut, lebih memilih membuang sampah malam saja lagi. Dari pada kena denda,” tuturnya.

Berdasar informasi dari spanduk tersebut, aksi Pekanbaru bersih membuang sampah pada tempatnya dilakukan dari pukul 19.00-05.00 WIB. Dengan sanksi denda Rp2,5 juga jika melanggar hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 8/2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No 5/2002 tentang ketertiban umum.(cr8)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook