Pasar Induk Tak Selesai Tepat Waktu

Pekanbaru | Jumat, 03 Agustus 2018 - 11:47 WIB

Pasar Induk Tak Selesai Tepat Waktu
Ingot Ahmad Hutasuhut

KOTA (RIAUPOS.CO) - PT Agung Rafa Bonai ARB) sebagai investor pembangunan pasar induk di Jalan Soekarno- Hatta mengajukan perubahan adendum perjanjian kerja sama (PKS) kepada Pemko Pekanbaru. Hal ini dilakukan karena progres pembangunan pasar tersebut baru menyentuh angka 27 persen.

Padahal sesuai kesepakatan, pasar induk sudah harus selesai dibangun Oktober mendatang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut membenarkan bahwa PT Agung Rafa Bonai mengajukan perubahan adendum PKS dengan pemko untuk meminta perpanjangan waktu dalam pengerjaan fisik pasar induk.

Karena dikatakan Ingot, pelaksanaan pembangunannya terkendala administrasi setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama. “Mereka meminta perubahan adendum PKS, karena dalam pengerjaannya mereka terkendala persoalan administrasi,” ujar Ingot kepada Riau Pos, Kamis (2/8).

Persoalan administrasi terjadi, sambung Ingot, karena adanya perubahan stuktur organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemko Pekanbaru. Sehingga proses penyelesaian administrasi seperti izin prinsip, izin pelaksana dan izin mendirikan bangunan (IMB) memakan waktu yang cukup lama.

Dijelaskan mantan Kabag Humas Setko Pekanbaru, penandatangan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan pada medio Oktober 2016 lalu. Sementara proses perizinan baru terlesaikan di Juli 2017 dan dilanjutkan dengan proses pembangunan.

“Artinya sudah termakan waktu sekitar 10 bulan. Sedangkan sesuai perjanjian mereka harus menyelesaikan pembanguan Oktober mendatang, waktunya tidak cukup.  Atas kondisi ini perubahan adendum,” jelasnya.

Terhadap pengajuan tambahan waktu tersebut dipaparkan Ingot, pihaknya belum dapat memastikan untuk mengabulkannya. Sebab dirinya akan melakukan kajian bersama konsultan pengawas dalam menentukan keputusan. “Kami tidak bisa menjawab iya atau tidak. Harus ada kajian dulu. Dalam waktu dekat kita harapkan sudah ada keputusannya,” ungkap Ingot.

Terpisah, Wali Kota Pekanbaru Fidaus mengatakan, ada usulan perubahan adendum PKS yang diajukan PT Agung Rafa Bonai merupakan hal yang wajar. Karena dalam pelaksanaan pembangunan pihak ketiga tersebut mengalami kendala-kendala teknis, seperti perizinan.

“Itu hak mereka dan bagi pemko hal wajar. Karena waktu ideal mereka dalam bekerja terpakai, menjelang terbitnya izin,” ujar Wako.

Dengan adanya waktu yang terpakai tersebut, sambung Firdaus, maka pemenang lelang investasi meminta kepada pemko untuk dilakukan perubahan adendum. ”Mereka minta waktu terpakai itu diganti, hak mereka sangat logis dan kami menerima usulan,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai PT Agung Rafa Bonai telah bekerja selama satu tahun membangun pasar di Kecamatan Tampan, tapi progresnya masih stagnan dan baru menyentuh angka 27 persen. Wako menyebutkan, jika dihitung realiasasi pembangunan terhadap rencana setelah bekerja masih on schedule. “Pekerjaannya masih on schedule, dan masih dalam ambang batas normal,” imbuh Wako.

Dari awal, rencana pembangunan pasar induk memang menemui sejumlah persoalan. Dimulai ketika Pemko Pekanbaru mengalami kesulitan mendapatkan investor yang akan membangun pasar di atas lahan seluas 3,2 hektare itu. Ini dibuktikan dengan  pelaksanan lelang yang dilakukan sebanyak dua kali. Lelang tahap pertama digelar 28 Desember 20015 hingga 15 Januari 2016. Pesertanya hanya tiga perusahaan. Lelang kedua diikuti dua peserta. Dan hasilnya, PT Agung Rafa Bonai sebagai pemenang lelang pasar induk.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook