KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menggelar lelang jasa angkutan sampah zona I. Sebanyak 23 perusahaan telah mendaftar sebagai peserta.
Angkutan sampah zona I ini meliputi wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Tampan Pekanbaru Kota dan Kecamatan Payung Sekaki. Sebelumnya, lelang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun dinyatakan gagal, lantaran tidak ada satupun pemenang yang memenuhi persyarakatan dan ketentuan berlaku.
Pada lelang yang keempat kali ini, nilai pagu anggaran untuk mengelola sampah selama tiga tahun sama seperti pelaksanaan sebelumnya. Akan tetapi nilai hasil perkiraan sementara turun menjadi Rp75.709.202.000, karena sebagaian dana telah dipergunakan untuk swakelola sampah menjelang ada pemenang.
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Kota Pekanbaru Mus Alimin mengatakan, pihaknya telah menayangkan lelang tersebut di website www.lpse.pekanbaru.go.id pada 27 Juli lalu. Setelah menerima pengajuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
“Ada 23 perusahaan yang telah mendaftar,” ujar Mus Alimin kepada Riau Pos, Kamis (2/8).
Saat ini sambung mantan Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, proses pelaksanaan lelang memasuki tahapan upload dokumen penawaran. Kemudian dilanjutkan tahapan pembukaan dokumen penawaran pada 3-7 Agustus mendatang.
“Lalu tahapan evaluasi penawaran, evaluasi dokumen, pembuktian kualifikasi serta upload berita acara hasil pelelangan,” tambahnya.
Apabila proses ini telah rampung, maka kata Mus Alimin, akan diumumkan pemenang lelang jasa angkutan persampahan zona I. Meski telah diumumkan ditambahkan dia, masih ada masa sanggah selama tiga hari. “Kalau tidak ada kendala, kita tergetkan lelang ini selesai pada 14 Agustus mendatang,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, hasil lelang nanti akan dilaporkan kepada DHLK Kota Pekanbaru untuk diterbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) dan penandatangan kontrak. “Hasilnya kita sampaikan ke DLHK, untuk SPPBJ dan penandatangan kontrak itu kewenangannya ada di mereka,” pungkas Mus Alimin.
Untuk diketahui, pelaksanaan lelang jasa angkutan persampahan zona I memakan waktu yang cukup lama bila dibandingkan zona II, meliputi Kecamatan Sukajadi, Limapuluh, Sail, Bukit Raya, Senapelan dan Kecamatan Tenayan Raya dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp89.389.380.792. Dimana telah didapatkan pemenangnya PT Samhana Indah.
Sebenarnya pada lelang terakhir zona I, diikuti sebanyak 19 perusahaan telah didapati pemenang yakni, PT Godang Tua Jaya. Akan tetapi seiring berjalannya waktu dan dilakukan evaluasi, ternyata perusahaan asal Jakarta tersebut tidak memenuhi Nilai Kemampuan Dasar (NKD) yang ditetapkan DLHK Pekanbaru.
Sehingga sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah maka perusahaan tersebut gugur sebagai pemenang.(rir)