Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co
Pemakaian mobil dinas (Mobdin) selama lebaran tidak ada larangan bagi pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Itu jika mobdin tersebut dipakai untuk kegiatan pemerintahan dan masih di Kota Pekanbaru.
Namun begitu mobdin dilarang keras jika dipakai untuk mudik Idul Fitri ke luar Kota Pekanbaru.
Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Pemko Pekanbaru, Mohd Amin MSi kepada Riau Pos, Jumat (2/7).
“Ketentuan itu dari kementerian, jadi sampai saat ini memang belum ada perubahan. Jadi memang ada larangan pakai mobdin untuk mudik keluar kota (Pekanbaru),” tegas Amin.
Terkait kebijakan mobdin tersebut diakui Amin memang belum ada kebijakan khusus yang berasal dari Pemko Pekanbaru.
Larangan menggunakan mobdin yang diutarakan Amin tersebut merupakan aturan yang lebih tinggi yang berasal dari peraturan menteri dan pemerintah daerah harus mengikutinya.
‘’Pemko Pekanbaru sampai saat ini memang mengeluarkan kebijakan resmi tentang pemakaian mobdin tersebut, jadi ya ikut ketentuan dari kementerian itu,” kata Amin.
Sementara Plt Sekko Pemko Pekanbaru, HM Sukri Harto menilai pemakaian mobdin tidak ada larangan selama Idul Fitri untuk di pakai di dalam Kota Pekanbaru.
Sementara jika dipakai di luar Kota Pekanbaru memang belum dikeluarkan kebijakan tersebut.
“Boleh-boleh saja dipakai selama Idul Fitri, tetapi untuk dipakai di luar kota, nantilah kita akan bicarakan lagi,” tambah Sukri Harto kepada Riau Pos di Kantor Wali Kota Pekanbaru.(eca)