PEKANBARU (RP) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru membatasi pengurusan paspor terhadap Jamaah Calon Haji (JCH) Pekanbaru sampai 12 Agustus 2013.
Diimbau bagi calon jamaah yang belum memiliki paspor, diminta agar segera mengurusnya di Kantor Kemenag Pekanbaru dengan melengkapi berkas.
Untuk keterangan lebih lengkap jamaah dapat mendatangi kantor kemenag dan petugas akan memberikan keterangan yang diinginkan.
Kepala Seksi (Kasi) Kemenag Kota Pekanbaru, H Darwison MA mengatakan, secara umum calon jamaah yang bakal berangkat musim haji tahun 2013 telah melengkapi berkas permohonan pembuatan paspor di kantor Kemenag Pekanbaru. Sedangkan yang belum memiliki paspor tersebut jumlah hanya sedikit.
Meski demikian pengurusan terkait paspor tersebut tidak dapat berlaru-larut dan diharuskan rampung pada 12 Agustus 2013.
‘’Karena tahapan proses keberangkatan haji masih banyak lagi yang perlu diproses. Misalnya manasik haji dan lainya,” ujar Darwison kepada Riau Pos, Jumat (2/7).
Pihak Kemenag Pekanbaru sendiri tak jarang mengalami kesulitan untuk menemukan alamat para calon jamaah tersebut. Meski sudah ada upaya mendatangi alamat ternyata tidak dapat ditemukan.
“Yang teryata calon jamaah tersebut sudah pindah rumah. Harusnya jika sudah melunasi BPIH rajin-rajin datang ke Kantor Kemenag untuk melihat informasi terbaru,” terangnya.(ilo)