Laporan Joko Susilo, Pekanbaru redaksi@riaupos.co
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, H Pria Budi mengatakan, kartu pencari kerja mulai tahun 2012 berlaku secara nasional. Kartu pencaker dapat digunakan untuk persyaratan bagi pencaker melamar kerja se-Indonesia.
‘’Dengan demikian pencari kerja yang sudah mengantongi kartu dari suatu daerah yang datang ke Pekanbaru cukup melaporkan dengan mengecek di website Dinas Tenaga Kerja,’’ kata Pria Budi kepada Riau Pos Kamis (2/8).
Dengan pemberlakuan kartu pencaker se-Indonesia tersebut, menurut dia akan sangat memudahkan para pencari kerja yang sudah terdaftar yang mudah diakses jika memang diperlukan sewaktu-waktu di manapun keberadaannya.
Melalui website http:infokerja.depnakertrans.go.id tersebut, lanjut Pria Budi, seorang pencaker sebenarnya dapat mencari lowongan kerja.
Perusahaan se-Indonesia yang mendaftar cukup banyak dengan menyajikan berbagai lowongan kerja dari semua lowongan.
‘’Pencaker bisa mengakses lowongan kerja juga sebenarnya di website tersebut. Website merupakan program departemen tenaga kerja. Selain itu perusahaan lokal di Pekanbaru juga dapat mendapatkan jika memerlukan tenaga kerja,’’ tutur Pria Budi lagi.(fas)