Infak, Modus Pungutan MAN 1

Pekanbaru | Rabu, 03 Juli 2013 - 10:17 WIB

KOTA (RP) -  Meski sudah ada larangan pungutan bagi sekolah dan merupakan program Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk pendidikan murah berkualitas, namun di MAN 1 justru terang-terangan memungut biaya infak sebesar Rp4 juta per siswa.

Praktik ini mendapat respon dari kalangan anggota DPRD Kota Pekanbaru dan menyebutkan infak yang diminta pihak MAN 1 itu merupakan modus untuk pungutan. Disebutkan, seharusnya kalau pun infak murni tidak ada patokan angka, bisa sukarela.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini ditegaskan anggota DPRD Kota Pekanbaru Adri Yanto dari Fraksi PAN. Dia mengatakan ini sudah keterlaluan dan sudah tidak tepat dengan program Pemko Pekanbaru yang mewacanakan pendidikan murah berkualitas. ‘’Infak ditetapkan. Saya rasa ini pungli yang berkedok infak. Karena memang tidak ada infak itu angkanya ditetapkan,’’ tegas Adri kepada Riau Pos, Selasa (2/7) di DPRD Kota Pekanbaru.

Untuk itu, dia meminta supaya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru maupun yang berwenang dengan MAN 1 itu menindak tegas. ‘’Ini harus ditindak, tidak bisa dibiarkan karena merusak. Pokoknya kalau ada sekolah yang memungut uang operasional gelap ditindak, jika ada bukti copot kepala sekolahnya,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR juga menyanyangkan adanya uang pungutan pengembangan sekolah sebesar Rp4 juta yang dilakukan oleh MAN 1 Pekanbaru.

‘’Saya minta tidak ada satu sekolah pun yang beroperasi di Pekanbaru yang menyertakan wajib bayar uang apapun kepada wali murid. Karena sudah ada peraturan wali kota, pihak sekolah harus menerima semua siswa yang lulus PPDB online sampai proses belajar tidak ada pungutan apapun, karena semua sudah ditanggung, kecuali swasta,’’ tambahnya.

Disebutkannya juga, semua sekolah harus taati aturan Wako. ‘’Jadi kita minta Dinas Pendidikan harus tindak tegas, karena memang ada banyak laporan dari masyarakat ke beberapa sekolah soal pungutan ini. Saya sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti. Kepada sekolah-sekolah yang memungut uang masuk ini akan kita rekomendasikan untuk diberikan sanksi oleh Pemko,’’ tambahnya.

Disebutkan juga, sekalipun MAN itu di bawah Kemenag, kan ada aturan pendidikan antara menteri agama dan menteri pendidikan untuk dapat mentaati Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. ‘’Kemudian mereka juga berkewajiban melaksanakan dan menyukseskan pendidikan 12 tahun wajib belajar. Kepada sekolah-sekolah yang bandel, harus dievaluasi semuanya, artinya kalau sudah begini tidak mau kooperatif dengan aturan,’’ ungkapnya lagi.

Fadri juga mengimbau kepada sekolah-sekolah untuk dapat membantu program Pemerintah Kota Pekanbaru, tentang pendidikan murah berkualitas, jangan malah mempersulit. ‘’Saya yakin yang melakukan pungutan ini oknum, dan Wako tidak boleh membiarkan permasalahan ini berlarut-larut. Wako harus tegas karena ini tidak mendukung program pemerintah daerah,’’ tegas Fadri.

Disebutkan juga, menyikapi permasalahan ini Komisi III berencana akan melakukan Sidak ke MAN 1. ‘’Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan koordinasi dahulu dengan anggota komisi sebelum Sidak,’’ tutupnya.(*4)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook