Laporan Adrian Eko, Pekanbaru adrian-eko@riaupos.co
Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus ST MT menegaskan, seragam dan buku sekolah yang disediakan sekolah tidak masuk kategori wajib dipenuhi peserta didik baru.
Hal itu disampaikannya karena maraknya sekolah yang melakukan pungutan dengan alasan seragam sekolah dan buku pendidikan untuk siswa didik baru.
Tidak hanya itu, dia juga mengatakan tidak ada aturan maupun undang-undang yang mengatur kewajiban untuk membeli seragam dan buku tersebut.
‘’Seragam dan buku sekolah itu tidak wajib untuk peserta didik baru. Jadi tidak harus sekolah yang mengadakan dan siswa dibebankan dengan uang. Tidak ada UU yang mengharuskan itu semua, sementara siswa masih bisa membeli di luar tidak harus di dalam. Karena bagaimanapun warnanya tetap sama. Kita akan evaluasi itu jika memang memberatkan,’’ tegas Wako Firdaus kepada Riau Pos Selasa (2/7) di kediaman dinasnya.
Sebelumnya, beberapa orangtua siswa keberatan untuk memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang dengan alasan untuk seragam dan buku sekolah.
Tidak hanya itu, beberapa pungutan lainnya yang dibebankan ke siswa juga membuat orangtua siswa keberatan.
Melihat kondisi tersebut, wali kota meminta dinas terkait untuk melihat langsung kondisi ada hal tersebut memberatkan, diminta sekolah untuk membatalkannya karena pendidikan adalah hak semua anak di Pekanbaru.
Sementara itu, jika memang ada kesepakatan antara pihak sekolah dan komite sebagai pengawas, Firdaus minta untuk lebih dipertimbangkan matang.
‘’Jika ada komitmen atau kesepakatan silakan saja. Tapi jelas tidak ada orang yang teraniaya karena saya yakin tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama. Jangan sampai gara-gara kewajiban tanda kutip itu anak tidak bisa sekolah. Itu sangat memalukan dan memprihatinkan,’’ tegasnya.(rnl)