Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru adrianeko@eiaupos.com
Ancaman penutupan paksa panti pijat ilegal masih terus dilaksanakan. Meski batas waktu yang dilayangkan melalui surat teguran terkesan tidak tegas, ternyata beberapa panti pijat diklaim Satpol PP Pekanbaru sudah menutup sendiri operasionalnya.
Seperti penuturan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol PP) Pekanbaru, Baharuddin, mengatakan, beberapa panti pijat dari hasil pantauan anggotanya sudah menutup sendiri pantinya.
‘’Untuk penindakan secara langsung masih belum. Surat ke tiga baru akan kita layangkan lagi. Tapi hasil dari tindakan persuasif yang dilakukan sudah mulai terlihat dengan adanya beberapa panti pijat yang menutup sendiri. Seperti di Jalan Kartama, seluruh panti pijat sudah menutup sendiri operasionalnya,’’ terangnya kepada Riau Pos, Senin (2/4), di Pekanbaru.
Dijelaskannya, belum juga ada tindakan tegas dari Satpol PP seiring dengan sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pemilik dan pengelola, karena panti pijat tersebut sudah mulai berusaha mengurusi izinnya.
Bahkan beberapa di antaranya sudah hampir legal meski bersifat panti pijat tradisional.
Dia juga membantah jika belum juga ditindak secara tegas karena Satpol PP mengulur waktu, menurutnya, tim dan anggotanya terus melakukan pemantauan agar pengelola bisa lebih peka untuk mengurusi izin tersebut.
‘’Jika mereka berkeinginan mengurus izin kenapa kita larang, itu lebih baik dari pada ilegal berkembang. Tidak ada niat kita memberikan kelonggaran. Dan jika sudah saatnya nanti pasti akan kita tutup paksa. Sementara masih ada kesempatan sebelum nanti kita turun dengan waktu yang tidak ditentukan menutup mereka,’’ terangnya.(eko)