DKP Belum Pakai Outsourcing

Pekanbaru | Jumat, 03 Februari 2012 - 08:17 WIB

KOTA (RP) - Kendati dalam aturannya setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus melakukan perekrutan tenaga kerja (TK) honorer dengan memakai sistem outsourcing atau pihak ketiga, namun Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru sampai saat ini belum melakukan hal tersebut. Hal ini didasari belum adanya pihak ketiga yang menyedia jasa yang diperlukan.

Ungkapan itu disampaikan Kepala DKP, Drs H Syafrizal Bakar MSi kepada Riau Pos, Kamis (2/2). Menurutnya dalam melakukan perekrutan terhadap tenaga kerja tersebut pihaknya masih memakai sistim lama, yakni Tenaga Harian Lepas (THL). Dalam melaksanakan pekerjaan, para pekerja dibayar berdasarkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2012, yakni sebesar Rp1.260.000.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sistem perekrutannya kita masih memakai cara lama, yakni THL. Kita mau saja mengikuti aturan seperti yang disarankan oleh pemerintah pusat, akan tetapi pihak perusahaan yang menyediakan jasa seperti itu belum ada, makanya kita belum bisa untuk melakukannya. Kalau nanti sudah ada perusahaan yang menyediakan para pekerja sesuai dengan keahlian yang kita perlukan, maka kita akan menerapkannya,’’ terang Syafrizal Bakar.

Saat ini terangnya, jumlah THL pada DKP Pekanbaru sebanyak tercatat sebanyak 630 orang. Di antaranya ada yang bertugas sebagai penyapu jalan, pembersih taman, dan pengangkutan sampah. ‘’Sistem pembayaran upah terhadap para THL ini adalah dihitung berdasarkan UMK dan dibagi dengan jumlah hari kerja yang jumlahnya ditetapkan selama 30 hari. Dengan UMK sekarang, seharinya mereka akan kita bayarkan upah sebesar Rp42 ribu. Jika mereka hanya bekerja selama 28 hari maka akan kalikan dengan Rp42 ribu. Berapa hasilnya itulah nantinya yang akan kita bayarkan kepada mereka,’’ ungkapnya.

Untuk memberikan jaminan keselamat kepada THL dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, setiap para pekerja diberikan asuransi.Yakni Jamsostek dan Jasaraharja. Khusus untuk PHL yang memakai asuransi Jasa Raharja jumlahnya sekitar 1.00 orang lebih. Sedangkan sisanya sekitar 400 orang lebih masih memakai asuransi Jamsostek. Pemakaian asuransi Jasa Raharja ini, terang Syafrizal Bakar baru dilaksanakan pada 2011 lalu, di mana sebelumnya memakai asuransi Jamsostek.

‘’Khusus untuk asuransi Jasa Raharja ini, kepada para pekerja yang mengalami sakit seperti demam dan harus di rawat di rumah sakit, maka pihak asuransi Jasa Raharja akan membayarkan uang kepada tertanggung sebesar Rp3 juta. Sementara kepada PHL yang mendapat kecelakaan cacat permanen pihak asuransi Jasa Raharja akan membayarkan uang sebesar Rp18 juta. Untuk sumber pembiayaannya ditanggung melalui APBD Kota Pekanbaru,’’ ujarnya.

Beda halnya dengan asuransi Jamsostek, semuanya ditanggung. Dalam artian kata Syafrizal Bakar, apabila PHL yang mengalami kecelakaan dan tidak mampu lagi untuk bekerja, maka untuk selamanya gaji PHL tersebut akan dibayarkan oleh Jamsostek. ‘’Kita berharap Jasa Raharja juga bisa melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Jamsostek,’’ jelasnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook