KOTA (RIAUPOS.CO) -- Tindakan penegakan disiplin dilakukan terhadap 14 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sepanjang 2019 dengan langkah pemecatan. Mereka melanggar disiplin mulai dengan bolos kerja sampai dua bulan lebih hingga mencuri barang-barang yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Adanya pemecatan ini diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos, Kamis (2/1). "Ada 14 orang anggota yang kami pecat sepanjang tahun 2019 lalu," kata dia.
Ke-14 orang itu adalah tenaga harian lepas (THL). Mereka direkrut bekerja dengan aturan disiplin yang dituangkan dalam perjanjian kerja. Mereka yang dipecat dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.
Dipaparkan Agus, mayoritas dari THL yang dipecat ini tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, padahal maksimal hanyalah tujuh hari."Ada juga yang bahkan dua bulan tidak masuk kerja. Ini pelanggaran berat," paparnya.
Selain itu, kesalahan lain yang juga terjadi adalah THL melakukan pencurian."Yang mencuri ada, barang hilang di kantor. Kursi-kursi , meubeler. Ini kita proses di internal dan kita pecat juga. Total, ada 13 orang laki-laki dan satu orang perempuan," imbuhnya.
Meski jumlah personel berkurang 14 orang dengan dilakukannya pemecatan, Agus menyebut pihaknya belum memiliki rencana untuk merekrut anggota baru. "idak ada perekrutan baru. Karena 100 orang yang kita terima tahun 2018 kemarin masih banyak," singkatnya.(ali)