KOTA (RIAUPOS.CO) – Masa pengerjaan dua flyover di Pekanbaru diperpanjang 50 hari kalender. Dalam penambahan waktu tersebut, progres pembangunan flyover akan mendapat pengawasan dari kalangan DPRD Riau. Diharapkan, pembangunan bisa tepat waktu dan mengendepankan faktor keamanan.
“Kami mengawasi ketat progres pembangunan flyover Simpang SKA dan Pasar Pagi Arengka. Saya minta kemarin ke PUPR agar dipelototi tahap demi tahap pekerjaan. Seperti instal girder. Pastikan peletakannya sudah pas dan tidak ada peluang kecelakaan akibat slip,” ujar Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, Rabu (2/1) siang.
Ia mengaku dirinya ikut mengawasi perkembangan pembangunan flyover tersebut. Karena memang kedua flyover sangat diperlukan oleh masyarakat Pekanbaru.
Selain flyover, pria yang akrab disapa Dedet itu juga ikut memantau perkembangan penyelesaian Jembatan Siak IV. Termasuk dengan putusan Dinas PUPR Riau yang tidak menerapkan denda kepada kontraktor atas keterlambatan.
“Jika ada keterlambatan di pihak owner, maka kontraktor harus di-back up dengan surat yang menyatakan keterlambatan tersebut dan mengklaim hari dan kerugian materil akibat keterlambatan akibat dari owner. Jika force majeur dan lain sebagainya. Sedangkan kendala alam harus melampirkan keterangan dari BMKG,” sarannya.
Soal perpanjangan waktu yang diberikan, Dedet mengaku setuju. Karena pembangunan sebuah jembatan haruslah mementingkan kualitas. Dalam hal ini konsultan dan PUPR diminta dia untuk bertanggungjawab penuh terhadap kualitas jembatan.
“Saya akan selalu monitor sampai dengan tahap end closer jembatan dan memastikan mereka selalu memonitor chamber jembatan dan monitoring penurunan konstruksi. Juga monitoring tension pada cablestayed-nya. Saya melihat masih ada dua set cable lagi yang mungkin menunggu umur beton untuk di-install,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau Dadang Eko Purwanto mengatakan, hingga 31 Desember 2018, realisasi pembangunan dua flyover tersebut masih di bawah 95 persen. Di mana, untuk flyover Pasar Pagi Arengka realisasinya 93 persen.
“Progres fisik flyover Pasar Pagi Arengka 93 persen. Seharusnya target akhir Desember 98 persen,” kata Dadang di Gedung Daerah Riau, Senin (31/12) malam.
Sedangkan progres fisik pembangunan flyover Simpang SKA lebih rendah yaitu di angka 92 persen. Semestinya di akhir Desember, pengerjaan sudah berada di angka 97 persen. “Jadi, kedua proyek tersebut mengalami keterlambatan,” sebutnya.
Sesuai kontrak, kata Dadang, pembangunan tersebut seharusnya selesai pada akhir Desember 2018. Namun karena tak selesai, kontraktor diberi kesempatan untuk menyelesaikan pengerjaan dalam 50 hari kalender. Dimulai dari 1 Januari 2019.
“Untuk itu kontraktor kami kenai denda keterlambatan,” ujarnya.
Meski diberi waktu selama 50 hari kalender, namun proyek tersebut diyakini akan selesai sebelum habis masa perpanjangan. Bahkan, diprediksi rampung sebelum akhir Januari 2019. “Sebelum akhir Januari nanti, semua kegiatan itu sudah diresmikan. Tidak sampai 50 hari,” kata Dadang optimis.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang menjadi penyebab keterlambatan pengerjaan kedua flyover tersebut. Seperti di flyover Pasar Pagi Arengka. Di mana, kontraktor bekerja sama dengan PT Bukaka dalam pengadaan sejumlah bahan baku jembatan.
“Bukaka ini satu-satunya perusahaan di Indonesia yang menyediakan girder baja. Orderannya terlalu banyak di Indonesia. Hampir semua kontraktor flyover di Indonesia order ke Bukaka,” sebutnya.
Sehingga, Bukaka menjadi kewalahan untuk memenuhi orderan tersebut. Termasuk orderan dari kontraktor flyover di Pekanbaru. “Jadi terlambat datangnya ke Pekanbaru. Inilah yang menjadi penyebab keterlambatan pembangunan flyover kita,” kata dia.
Kemudian di flyover Simpang SKA juga mengalami kendala yang sama. Juga karena keterlambatan datangnya armco. “Tapi sekarang sudah dilakukan pengecoran di bagian armco tersebut. Semua girder sudah terpasang. Mudah-mudahan akhir Januari diresmikan,” sebutnya.
Meski keterlambatan pengerjaan tersebut bukan disebabkan oleh Bukaka, hal ini tak menjadi alasan pemaaf bagi Pemprov Riau. Pemprov Riau tetap memberikan sanksi denda keterlambatan kepada kontraktor. “Ya, kami tetap beri denda,” tegasnya.(nda)