Tak Ada PHK Honorer

Pekanbaru | Selasa, 03 Januari 2012 - 11:06 WIB

PEKANBARU (RP) - Penjabat Wali Kota Pekanbaru H Syamsurizal membantah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 150 pegawai tidak tetap atau honorer di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan satuan kerja lainnya.

‘’Saya pastikan di tahun ini, tidak ada honorer yang di-PHK, yang ada hanya kita akan buatkan kontrak baru mereka di 2012 secara individu, tidak kolektif seperti sebelumnya,” jelasnya kepada Riau Pos, Senin (2/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut berlaku bagi pegawai di lingkungan Dishubkominfo. Sedangkan sekitar 3.000 pegawai honorer di lingkungan Pemko Pekanbaru lainnya akan dilakukan sistem outsourching dengan pihak ketiga.

Selain memastikan tidak adanya PHK bagi ribuan honorer Pemko, pihaknya juga telah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran gaji honorer tersebut setiap bulannya.

‘’Kita sudah mengajukan anggarannya untuk perpanjangan kontrak dan gaji honorer tersebut ke Bappeda, jika tidak bersedia lagi maka silahkan mengundurkan diri, jadi tidak ada itu PHK di lingkungan Pemko Pekanbaru,” papar Ketua Harian PB PON tersebut.

Sekko Pekanbaru HM Wardan juga mengutarakan bahwa pemecatan tenaga honorer bukanlah solusi. Apalagi rencana tersebut telah menuai gejolak protes. Untuk itu, Pemko, sebut Wardan berusaha menghentikan pemecatan tenaga honrernya. Langkah awal, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki tenaga honorer akan dipanggil.

‘’Saya belum mendapatkan laporan dari Satker tentang honorer. Kalau menurut saya, merumahkan tenaga honor itu bukan solusi untuk mengikuti aturan pusat. Pasti ada jalan keluarnya dan salah satunya dengan sistem outsourcing bisa selesai masalah ini,’’jelas Wardan.

Ditambahkannya, pemecatan tenaga honorer akan berdampak pada pemberian pelayanan kepada masyarakat. Wardan pun berharap instansi terkait mencari solusi lain selain itu. Tidak hanya itu, dia juga meminta Satker untuk melakukan analisis pegawai di lingkungannya. Jika kualifikasi pegawai memang diperlukan untuk optimalnya pelayanan, Wardan berjanji akan memenuhinya.

‘’Masih ada jalan keluar yang bisa diambil seperti outsourcing. Persiapan untuk itu sudah dibicarakan dan jika memang sifatnya penting tentu akan kita prioritaskan. Untuk pelaksanaanya tentu merujuk pada aturan yang berlaku. Yang pasti, mem-PHK tidak akan menyelesaikan masalah,’’ terangnya.   

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Hermanius mengatakan, belum ada kebijakan pasti tentang sistem pembayaran honorer semenjak adanya peraturan pemerintah tentang adanya larangan honor pegawai honor tersebut dianggarkan dalam APBD.

‘’Untuk Pekanbaru belum ada keputusan tentang sistem honor pegawai honor tersebut, hingga saat ini PP tersebut masih jadi polemik di berbagai daerah, karena banyaknya pegawai yang honor,’’ ungkapnya.

Hermanius juga menjelaskan jika nantinya aturan tersebut memang diterapkan maka salah satu solusinya pegawai honorer tersebut di-outsourcing-kan. Akan tetapi masih ada permasalahan, pasalnya dalam outsourcing tersebut pekerjaan yang harusnya menjadi pekerjaan PNS, misalnya pekerjaan kantor tidak dapat dilakukan oleh pegawai outsourcing tersebut. ‘’Jadi, hingga saat ini hal tersebut belum diputuskan apakah di-ousourcing-kan atau tenaga harian lepas,’’ sebutnya.

Tak Dapat Menuntut

Sedangkan seorang pegawai honorer Pemko Bagian Umum, Memet mengaku jika dirinya tidak dapat berbuat apa-apa ataupun menuntut karena tidak ada aturan tertulis tentang SK pengangkatan, sehingga dirinya tidak dapat berbuat banyak ataupun menuntut kepada Pemko.

‘’Dalam SK tersebut, sudah tertulis jika kami tidak diperlukan sewaktu-waktu maka kami tidak akan menuntu dan dapat diperpanjang jika mereka memerlukan,’’ jelasnya.

Meskipun demikian, ia  berharap Pemko tetap menganggarkan honor mereka dalam APBD ataupun mencari solusi terbaik agar mereka tidak dipecat.(egp/eko/uci/yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook