Tingkatkan PAD, Jangan Beratkan Dunia Usaha dan Masyarakat

Pekanbaru | Jumat, 02 Desember 2022 - 10:58 WIB

Tingkatkan PAD, Jangan Beratkan Dunia Usaha dan Masyarakat
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di tahun 2023 dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di semua sektor.

"Dengan catatan tidak memberatkan dunia usaha dan juga masyarakat," tegasnya, Kamis (1/12).


Ia menjelaskan, DPRD mendorong upaya-upaya pemko untuk dapat ditingkatkan PAD tersebut. Sebagaimana diketahui, APBD 2023 sudah disahkan di angka Rp2,699 triliun.

"Ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat dalam menggerakkan perekonomian," tambahnya.

Politisi Gerindra ini menyebutkan, PAD merupakan unsur penting dalam mendukung penyediaan anggaran untuk keperluan belanja daerah. Sehingga, peningkatan PAD sangat diharapkan. Peningkatan bisa didapat dari penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak, dan retribusi daerah. Juga melalui ketaatan wajib pajak dan retribusi daerah, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas PAD.

"Pengawasan PAD dimaksud ialah, dalam usaha menciptakan efektivitas dan efisiensi yang diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan, serta penegakan hukum," bebernya lagi.

Selanjutnya, disampaikan Nurul, yang tak kalah pentingnya adalah menggali dan menetapkan potensi PAD secara cermat dan tepat.

Disampaikannya juga, bahwa DPRD Kota Pekanbaru mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik, melalui peningkatan profesionalisme birokarsi seiring dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, menuju perubahan paradigma reinventing goverment (mewirausahakan birokrasi). Tidak hanya itu, juga mendorong menerapkan standar akuntasi berbasis aktual melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan dan  meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

"Ini bertujuan guna meningkatkan pendapatan transfer dari pemerintah provinsi khususnya pos pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau, serta meningkatkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya pos dana perimbangan, dana insentif daerah dan dana desa," ungkapnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook