PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Setelah terkonfirmasi terdapat dua pegawainya positif Covid-19, Kantor Pengadilan Agama Pekanbaru selama dua pekan ditutup untuk umum. Terhitung mulai 1-14 Desember 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Pekanbaru Fakhriadi SH MH kepada Riau Pos, kemarin. Menurutnya, penutupan dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Agama Pekanbaru.
"Kami tutup sementara waktu, sampai situasi kondusif lagi,"ucapnya.
Dijelaskan Fakhriadi, selain menutup layanan sidang serta penerimaan talak gugat cerai, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan serta melakukan rapid test seluruh pegawai Pengadilan Agama Pekanbaru.
Selain itu, dua pegawai Pengadilan Agama Pekanbaru beserta keluarganya sudah diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama dua pekan guna memulihkan kondisi kesehatannya.
"Sebenarnya tidak langsung dua orang yang kena. Ini yang kedua. Pertama dulu bulan September dan sekarang di November akhir. Ya, kami minta mereka untuk isolasi mandiri serta seluruh pegawai kita treasing secara keseluruhan," ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin mengajukan talak atau gugat cerai agar mendaftar secara online melalui situs resmi Pengadilan Agama Pekabaru di SIPA.pa-pekanbaru.go.id atau di Anjungan Gugatan Mandiri yang tersedia di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pekanbaru.
"Untuk layanan sidang serta permohonan gugat kita hanya melayani secara online saja. Tapi untuk pelayanan produk seperti pengambilan akte cerai, kita tetap buka," tuturnya.(ayi)