PERDA PASAR RAKYAT PUSAT PERBELANJAAN TOKO SWALAYAN

Roem Diani Dewi: Toko Modern Wajib Pajang Produk lokal Sebesar 30 Persen

Pekanbaru | Rabu, 02 Desember 2015 - 18:40 WIB

 Roem Diani Dewi: Toko Modern Wajib Pajang Produk lokal Sebesar 30 Persen

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peraturan daerah (Perda) tentang  Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan telah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Salah satu isi perda tersebut menyatakan bahwa toko modern harus menyertakan bahwa mini market atau toko-toko modern harus menjual produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal sebesar 30 persen.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi saat dihubungi Riaupos.co Rabu (2/12/2015). Dikatakannya, secara global banyak pasar modern yang sedikit memajang produk lokal dan bahkan ada di antaranya yang tidak memajang sama sekali.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Dewi, hal pertama harus dilakukan adalah pemerintah harus menyosialisasikan Perda tersebut agar pelaku usah dan masyarakat tahu sehingga hal itu bisa memperkuat UMKM. Faktor yang kedua, terkadang UMKM sendiri kualitasnya tidak terpenuhi untuk memasukan produk ke ranah pasar modern.

"Kadang pasar modern ini, UMKM yang membuat produk, packaging dibuat oleh swalayan sendiri. Nah, jadi itulah ketidaksiapan UMKM dalam packaging disertai dengan lemahnya produk-produk UMKM sehingga untuk menjangkau ke swalayan bisa dikatakan susah," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Politisi PKS ini, UMKM merupakan penghasil produk kecil dengan modal terbatas. Dengan modal terbatas yang dimiliki UMKM dan produk yang dimasukan ke swalayan, sudah barang tentu pelaku UMKM sedapat mungkin menerima pembayaran dalam waktu yang cepat.

"Artinya, selama ini pelaku usaha dibayarnya dalam jangka waktu 3 bulan setelah produk dimasukan. Nah, mereka dengan modal kecil perlu pembayaran dengan cepat karena modal itu akan diputar lagi. Kalau tidak, mereka pasti tumbang," jelas Dewi.

Untuk itu, kata Dewi melanjutkan, diperlukan regulasi peran serta pemerintah untuk membantu mempercepat pembayaran UMKM dalam bentuk MoU (kerjasama, red).

"Misalnya, katakanlah pembayaran lebih dipercepat dalam tempo 1 bulan dan jangan sampai 3 bulan lagi. Dan itu perlu peran pemerintah lewat SKPD terkaitnya," ucapnya.

Ditambahkan Dewi, ketika Perda telah dibuat sebenarnya dalam pembuatan perda itu juga termuat dana untuk sosialisasi. Akan tetapi, disitulah letak kekurangan pemerintah dalam menyosialisasikan perda ini.

"Jadi perda itu sebenarnya bertujuan agar UMKM lebih menggeliat. Hanya saja perda itu belum optimal," pungkasnya.

Terakhir, Roem Diani Dewi kembali menegaskan agar para pelaku usaha memperhatikan peraturan ini dengan memajang produk UMKM lokal di pasar modern yang ada di Pekanbaru.

Laporan: Anju Mahendra

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook