TEGAKKAN PERDA NOMOR 3/2012

Satpol PP Akan Razia Tiang Reklame Ilegal

Pekanbaru | Rabu, 02 Desember 2015 - 00:02 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru mulai Selasa,(1/12/2015) kembali menertibkan bangunan reklame dan baliho yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, tentang izin reklame.

"Kita akan kembali tertibkan bangunan reklame dan papan baliho yang menyalahi dan melanggar Peraturan Daerah. Meski kita sudah berulang kali tertibkan, namun awal bulan nanti kita akan kembali tertibkan baliho dan reklame yang mengganggu keindahan kota,” kata Zulfahmi, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Selasa (1/12/2015).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pihaknya kata Zul akan memfokuskan lima titik lokasi yang diketahui rawan pelanggaran bangunan reklame, di antaranya Jalan Tuanku Tambusai, Riau, Soebrantas, Yos Sudarso dan Jalan Imam Munandar. Meski demikian pihaknya untuk tahap awal akan mendata mengenai lokasi-lokasi lainnya di Kota Pekanbaru.

"Terlebih dahulu, kita akan lakukan pendataan mengenai titik lokasi yang akan dilakukan razia, setelah diketahui kita akan langsung lakukan aksi. Selain lima lokasi yang disebutkan, masih banyak titik lokasi lain yang akan kita razia," kata Zul lagi.

Saat ditanya, akan dikemanakan nantinya tiang- tiang besi yang sudah terkena razia itu, Zul menjawab singkat, besi- besi sitaan itu akan dikumpulkan di satu tempat. "Besinya masih dikumpulkan di satu titik. Kami pun belum ada melakukan lelang keberadaan besi tua tersebut," tutupnya.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook