PEKANBARU (RP) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus ST MT menegaskan instruksi yang diberikan kepada tim yustisi untuk menertibkan semua reklame dan juga baliho, untuk menghilangkan image Pekanbaru sebagai ‘’hutan reklame’’.
Jadi penertiban disebutkan lebih kepada penataan ulang dengan aturan Perwako tentang reklame.
Disebutkan Wako, semua reklame dan juga baliho yang terpasang di jalan-jalan utama, seperti Jalan Sudirman, Tuanku Tambusai, Riau dan juga Jalan Soekarno-Hatta, itu ilegal.
Untuk itu kepada tim yustisi supaya dapat melakukan penertiban dan jelang akhir tahun diharapkan sudah bersih.
‘’Kita ingin menghilangkan imaje Pekanbaru sebagai ‘’hutan reklame’’ dan kita juga ingin menata kembali letak posisinya, agar lebih rapi sesuai dengan Perwako yang sudah diterapkan,’’ katanya kepada wartawan, Ahad (1/12).
Artinya menurut Wako, tidak semua tempat bisa diberikan izin untuk pemasangan reklame maupun baliho. Semua ditata dengan baik, apalagi saat ini Pekanbaru mulai membidik Piala Adipura Kencana.
‘’Jadi, tim yustisi meski fokus, saya akan evaluais hingga akhir tahun pekerjaan penertiban reklame ini. Komitmen saya jelas agar Kota Pekanbaru tidak semrawut dengan banyaknya reklame di pinggir-pinggir jalan,’’ tuturnya.
Terkait penertiban tidak merata, Wako juga menegaskan bahwa dalam hal penertiban ini tidak ada istilah tebang pilih. Semua yang ada sekarang itu melanggar aturan dan menunggu giliran penertiban pembongkaran.
‘’Tidak ada istilah tebang pilih, saya tegaskan tim yustisi harus kerja keras untuk menertibkannya, meski begitu kita juga minta kepada pemilik reklame sebelum di tertibkan tim yustisi untuk bongkar sendiri dahulu,’’ tutupnya.
Sudah Diplenokan
Kepala Distarubang Pekanbaru Firdaus Ces kepada Riau Pos, baru-baru ini mengatakan, Distarubang punya Tupoksi di bidang bangunan reklame, Dispenda terkait pajak reklame, sedangkan Satpol PP bertindak sebagai esekutornya.
Mana-mana tiang reklame yang bakal di bongkar Satpol PP sudah mempuyai datanya, mengingat data reklame yang bakal di bongkar tersebut sudah di plenokan dalam rapat internal tim yustisi itu.
Pantauan Riau Pos sampai Ahad (1/12), bangunan reklame yang menyalahi estetika keindahan Kota Pekanbaru masih terlihat jelas. Seperti papan reklame yang dibangun di dalam Taman Kota Arifin Ahmad. Papan reklame tersebut berukuran raksasa dan dibangun di dalam taman.
Tak jauh dari lokasi tersebut terdapat papan reklame yang dibangun di atas halte Trans Metro Pekanbaru (depan Gelanggang Remaja). Reklame itu tak kunjung dibongkar sama halnya reklame di Taman Arifin Ahmad.
Di Simpangtiga (Bandara SSK II) dan Simpang Pasar Pagi Arengka, papan reklame banyak dibangun di atas trotoar dan masih dibiarkan. Begitu juga di Jalan Riau, papan reklame ukuran sedang sekitar 2x2 berjejer dibangun di atas trotoar, juga belum ditertibkan tim yustisi.
Mesti Menyeluruh
Penertiban reklame dan baliho ilegal yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu terakhir, membuat sejumlah pengelola tiang reklame dan baliho mulai pikir-pikir untuk memasang tiang reklame baru. Namun mereka meminta penertiban yang dilakukan tidak setengah setengah hati dan dilakukan secara menyeluruh.
Seperti diungkapkan Bobby, salah seorang pengelola tiang reklame kepada Riau Pos, Sabtu (30/11). Dituturkannya, dirinya tidak bisa berbuat banyak jika memang Pemko melalui Satpol PP berniat untuk menertibkan tiang reklame.
‘’Tiang-tiang reklame di Jalan Jenderal Sudirman itu ada tiang lama yang sudah mati pajaknya dan ada juga tiang reklame baru yang masih ada pajaknya. Kalau tiang reklame yang telah habis masanya tentu kami tidak keberatan untuk ditertibkan. Namun jika masih hidup pajaknya tentu disayangkan,’’ tuturnya.
Sedangkan Daniel, berharap Satpol PP serius untuk melakukan penertiban secara menyeluruh tanpa pilah-pilah tiang. Termasuk juga reklame kecil yang sering terpasang di median pembatas jalan.
‘’Kalau mereka ingin menertibkan hendaknya bisa dilakukan terhadap semua tiang termasuk juga tiang reklame dari kayu yang tiba-tiba terpasang di pembatas jalan. Namun selama ini terus diabaikan oleh Satpol PP,’’ ujar Daniel.
Perhatikan Amdalalin
Reklame tidak pada tempatnya dinilai sangat mengganggu kenyamanan. Selain merusak keindahan kota, reklame tidak pada tempatnya dinilai bisa mengganngu kelancaran lalu lintas bahkan kecelakaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol M Mustofa, akhir pekan lalu. Dikatakannya, seharusnya para pemasang reklame memperhatikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdamlalin).
‘’Beberapa reklame yang dipasang di trotoar jalan itu sebenarnya sangat mengganggu. Hal tersebut dikarenakan, reklame itu dapat mengganggu konsentrasi para pengendara yang sedang melintas,’’ jelas Kasat.
Diharapkan para pemasang reklame kembali memperhatikan Amdalin demi kenyamanan serta keselamatan bersama. ‘’Kalau dilihat sudah sangat mengganggu dan membahayakan, maka akan diupayakan penertiban bersama pihak terkait,’’ jelas Kasat.(gus/ilo/*4/*5)