PEKANBARU (RP) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru sepanjang tahun 2013, menuntaskan 18 kasus.
Jumlah kasus yang diselesaikan tersebut dapat bertambah mengingat akhir tahun masih ada sebulan lagi.
Kepala BPSK Kota Pekanbaru, Azrial mengatakan kasus-kasus yang masuk ke BPSK sekitar delapan bulan terakhir ini kebanyakan kasus konsumen dengan perusahaan leasing.
Namun ada beberapa pengaduan tentang konsumen terhadap barang yang dibelinya tidak sesuai dengan iklan suatu perusahaan.
“Dari 18 kasus yang ditangani oleh kepengurusan baru, satu kasus selesai dengan sosiliasi, 7 kasus selesai dengan mediasi, 6 kasus dengan arbitase, 1 kasus damai di luar sidang dan 2 kasus ditolak karena tidak memenuhi syarat,” ungkap Azrial.
Ditambahkannya, bagi masyarakat yang merasa telah dirugikan supaya membuat laporan pengaduan ke BPSK. Pengaduan masuk bakal ditindaklanjuti terlebih dahulu menggelar mediasi, setelah mediasi tidak menghasilkan maka akan berlanjut kepada persidangan.(ilo)