PELANGGARAN PROKES DI TEMPAT KULINER

Petugas Bubarkan Keramaian

Pekanbaru | Senin, 02 November 2020 - 12:18 WIB

Petugas Bubarkan Keramaian
Tim Yustisi Kota Pekanbaru membubarkan keramaian pengunjung yang ada di pusat kuliner Nadayu di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Sabtu (31/10/2020). Pembubaran dilakukan karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.(EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tim yustisi penegakan perilaku hidup baru (PHB) Kota Pekanbaru menggelar razia masker dan menyisir kerumunan masyarakat, Sabtu (30/10) malam. Di tempat kuliner, petugas sempat membubarkan keramaian pengunjung karena banyak pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes).

Dari operasi Sabtu malam tersebut, sebanyak 86 pelanggar protokol kesehatan ditindak. Kebanyakan dari mereka tidak memakai masker. Adapun ke-86 pelanggar tersebut diberi sanksi berupa sanksi sosial sebanyak 49 orang dan teguran lisan 37 orang.


Tim yang terdiri dari personel gabunganSatpol PP, TNI-Polri, Dishub, BPBD dan Damkar ini menyisir tiga lokasi. Yaitu Bandrek House Jalan Tuanku Tambusai, razia masker pengendara di Jalan Tuanku Tambusai, dan terakhir di pusat kuliner Nadayu Jalan Arifin Ahmad.

Di lokasi kuliner Bandrek House dan Nadayu, petugas melihat keramaian pengunjung yang tidak saling menjaga jarak. Beberapa pengunjung juga terlihat tidak memakai masker.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning tampak marah melihat pengunjung memadati tempat kuliner tanpa menerapkan prokes. Pengunjung duduk berdekatan dan tidak menjaga jarak.

"Ini apa ini? Tak dibenarkan ramai-ramai seperti ini! Mesti diberi jarak satu meter!"tegas Burhan Gurning kepada pengunjung.

Meski telah dilarang berkerumun oleh petugas, namun pengunjung tetap nongkrong dan tidak mengindahkan instruksi petugas. Hingga akhirnya petugas langsung membubarkan paksa kerumunan pengunjung di Nadayu.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menjelaskan, operasi penegakan PHB yang digelar tim yustisi Pekanbaru ini berdasarkan pada Perwako 130 Tahun 2020 tentang penerapan perilaku hidup baru masyarakat. Ia mengakui bahwa tingkat kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan di era perilaku hidup baru (PHB) ini sangat minim. Terutama di tempat-tempat kuliner.

"Kesadaran warga masih minim. Kami imbau agar selalu memakai masker dan menjaga jarak, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"ungkapnya.

Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diperlukan kesadaran masyarakat yang tinggi. Lantaran masyarakat sendiri merupakan objek dari kebijakan pemerintah untuk menekan angka penyebaran.

Nyaris Tabrak Petugas

Sementara itu, saat tim yustisi melakukan razia masker pada pengendara yang melintas di Jalan Tuanku Tambusai, dua pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor berusaha kabur. Mereka nyaris menabrak petugas, Sabtu (31/10) malam.

"Tangkap itu! Berhentikan itu! Tangkap!"teriak anggota Satpol PP dari seberang jalan.

Pantauan Riau Pos,  usaha kabur kedua pemuda itu gagal. Kedua langsung dibekap petugas Satpol PP agar tidak kabur lagi. Pihak Polisi dan TNI juga turut mendekat ke arah kedua pemuda yang mencoba kabur tersebut.

Salah seorang pemuda yang diketahui bernama Rheynold, warga Kecamatan Sail mengaku habis menenggak minuman alkohol.

"Narkoba tidak, Pak. Tapi kami habis minum,"akunya di hadapan petugas.

Lantas kedua pengendara motor Mio BM 2290 NJ yang tidak mengenakan masker ini digelandang petugas untuk didata dan diberikan sanksi. Mereka diberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

"Mereka yang coba kabur ini langsung kita sanksi, ini tak dibenarkan. Harus kooperatif,"kata Burhan.(yls)

Laporan: PANJI A SYUHADA (PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook