PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru selaku penegak perda, hingga saat ini belum bisa memberikan tindakan jelas terhadap tempat hiburan malam yang jelas jelas melanggar peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2002.
Kasatpol PP kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan tidak bisa memberikan tindakan kepada tempat hiburan malam yang melanggara perda, karena pihaknya masih menunggu koordinasi antara Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) terkait.
"Tempat hiburan malam salah karena beroperasi sampai pukul 04.00 WIB, kita tidak pernah mengeluarkkan izin sampai pukul 04.00 WIB. Sesuai dengan izin menurut perda tempat hiburan malam buka sampai pukul 22.00 WIB," kata Zulfahmi kepada Riaupos.co, Senin (2/11/2015) usai menghadiri rapat di Kantor walikota Pekanbaru.
Jika melihat perkembangan Kota Pekanbaru yang semakin pesat Zulfahmi menyebutkan, untuk jam operasional tempat hiburan malam tutup pukul 22.00 WIB sudah tidak relevan lagi. Namun pemilik tempat hiburan malam tidak bisa seenaknya buka hingga pukul 04.00 WIB.
"Sekarang ini kalau kita terapkan tutup tempat hiburan malam jam segitu sudah tidak sesuai lagi, mungkin kita akan coba buka sampai pukul 02.00 WIB," sambungnya.
Ketika disinggung tindakan yang diberikan Satpol PP terhadap tempat hiburan malam yang melanggar perda Zulfahmi belum bisa memberikan kepastiaan. "Kita akan melakukan koordinasi dengan BPTPM (Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal) Pekanbaru. Jika mereka menyampaikan informasi ini pada kita, akan kita tindaklanjuti. Karena mereka juga kan mempunyai saatker yang melakukan pembinaan dan pengawasan,’’ ujarnya.
Terkait ajuan revisi terhadap Perda Nomor 3 tahun 2002 yang sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan kota Pekanbaru, Zulfahmi menyebutkan tidak bisa dilakukan hanya oleh satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saja.
"Banyak SKPD yang terlibat dalam revisi ini diantaranya Dinas Pariwosata, BPTPM, kita juga yang difasilitasi Asisten I. Ini memang tekad kita untuk dibahas. Tinggal menunggu pengkajian,"’ katanya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga