PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran seleksi pejabat tinggi pratama tahap II di jajaran lingkungan Pemko Pekanbaru. Pasalnya meski pendaftaran sudah dibuka selama dua minggu hingga saat ini baru ada dua pejabat yang melakukan pendaftaran.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT mengatakan untuk waktu pendaftaran seleksi pejabat tinggi pratama tahap II belum diperpanjang, dirinya memprediksi akan banyak para pejabat yang akan melakukan pendaftaran menjelang batas akhir pendaftaran.
"Waktu pendaftarannya belum kita perpanjang," ujar Firdaus kepada Riaupos.co,Senin (2/11/2015).
Sepinya para pejabat yang mendaftar pada seleksi pejabat tinggi pratama tahap II dikatakan Firdaus, itu hal biasa mengingat batas pendaftaran masih lama hingga 6 November nanti, mungkin para pejabat sedang melengkapi persyaratan.
"Biasanya para pejabat cenderung mendaftar di penghujung pendaftaran. mungkin saja menjelang penutupan nanti baru banyak yang mendaftar," Jelasnya.
Firdaus menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, saat ini sudah ada sebanyak 40 orang pejabat Pemko Pekanbaru yang melakukan test urine di BNN.
"Kalau yang melakukan test urine di BNN sudah lebih dari 40, tentunya sudah banyak yang bersiap untuk mendaftar. Makanya kita tunggu saja sampai penutupan nanti,"ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, meski pendaftaran seleksi pejabat tinggi pratama tahap II sudah dibuka dua minggu lalu, hingga saat ini baru dua pejabat yang mendaftarkan diri.
Pendaftaran seleksi terbuka tahap II jabatan tinggi pratama sudah dimulai sejak tanggal 19 oktober hingga 6 November 2015 mendatang. Pada seleksi tahap ke II ini sebanyak 13 jabatan akan dilelang oleh pemerintah kota Pekanbaru
Jabatan yang akan dilelang itu di antaranatnya, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektur Inspektorat kota, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga