TOWER TAK MEMILIKI IZIN

Kadistarubang : Jangankan Tower, Bangunan Saja Banyak Tak Miliki IMB

Pekanbaru | Senin, 02 November 2015 - 14:25 WIB

Kadistarubang : Jangankan Tower, Bangunan Saja Banyak Tak Miliki IMB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru Mulyasman belum bisa mengambil keputusan terkait pembangunan tower mikrocell yang tak  memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya dari sekitar 50 tower mikrocell yang berdiri, hampir setengahnya tidak memiliki IMB.

"Untuk tower mikrocell itu saya tidak mengetahui dimana saja letak titiknya, makanya saya akan menurunkan anggota agar saya tahu dimana saja titiknya itu," ujarnya kepada Riaupos.co, Senin (2/11/2015)

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakannya, akibat kekurangan anggota untuk melakukan pengecekan tower mikrocell yang telah berdiri pihaknya mengalami kesulitan."Kami kekurangan anggota, makanya saya akan mencari orang lain untuk melakukan pengawasan dilapangan,"jelasnya.

Kenapa mesti mencari orang lain? Distarubang kan Punya Bidang pengawasan? Mulyasman menjawab bahwa  pekerjaan yang dilakukan oleh pengawasan sangat banyak seperti pembuatan berita acara.

Mulyasman mangakui  pendirian tower mikrocell itu ada beberapa persyaratan harus dilengkapi, namun faktanya masih banyak yang tak memiliki  IMB. karena itu pihaknya memanggil pihak ketiga. Namun sayangnya pihak ketiga  tidak datang, bahkan pihaknya  belum mendapatkan balasan surat pemanggilan.

"Saya memberikan waktu selama satu bulan, jika tidak datang maka kita akan panggil pihak providernya," paparnya

Saat ini kata Mulyasman di Pekanbaru,  jangankan tower tak berizin dapat berdiri, bangunan saja banyak dapat berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Bukan pengawasan kita yang lemah dalam mengawasi tapi akibat  banyak kerjaan membuat tidak tercover semuanya," ungkapnya.

Terkait keberadaan titik tower sekarang disebutkannya, pihaknya tidak akan melakukan pembongkaran, tapi apabila ada warga yang tidak setuju baru akan dilakukan pembongkaran serta dipindahkan letaknya.

"Untuk tower mikrocell yang berada di Jalan Putri Tujuh yang dikomplain warga,

Berkas-berkasnya sudah berada dikantor, tinggal menunggu persetujuan warga yang terkait dengan posisi. Kita sudah suruh cek orang pengawasan untuk turun ke lapangan," tandasnya.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook