PEKANBARU (RP) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta melakukan evaluasi keberadaan dua ritel yang dinilai telah meresahkan pedagang kecil karena kala bersaing dengan keberadaan ritel milik pemodal besar tersebut.
“Memang pemerintah harusnya mengawasi keberadaan dua ritel tersebut. Ini artinya ya pengawasan pemerintah harus dipertanyakan, kenapa dibiarkan begitu,” terang anggota DPRD Pekanbaru M Fadri.
Bahkan keberadaan kedua ritel tersebut, sudah masuk sampai ke perumahan. Padahal seharusnya keberadaannya hanya di jalan protokol atau jalan besar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru ini pun mendukung penuh atas kebijakan Pemko Pekanbaru yang berencana akan memanggil pengelola kedua ritel yang ada di Kota Pekanbaru tersebut.
Menurutnya, Pemko tidak boleh melepaskan begitu saja. Tetapi turut mengawasi jalannya kedua ritel tersebut, jangan hanya mengejar pendapatan dari kedua ritel. Sementara masyarakat atau pedagang kecil gulung tikar. Apalagi keberadaa dua ritel tersebut jaraknya ada yang hanya 50 meter saja.
Sistem yang dijalan kedua ritel tersebut seperti liberal dan itu tidak dapat dijalankan di Indonesia. “Indonesia Ini menganut ekonomi kerakyatan, buka ekonomi liberal. Kita tidak menghalangi orang untuk berinvestasi tapi tidak sampai membunuh pedagang-pedagang kecil,” tegas politisi PKS ini.
M Fadri sangat setuju jika Pemko Pekanbaru membuat Perwako untuk aturan kedua ritel tersebut atau secara keseluruhan. Misalnya dengan adanya dasar hukum Perwako, kedua ritel tersebut bisa memperhatikan usaha masyarakat kecil dengan mengikuti sistem ekonomi kerakyatan tersebut dan membatasi perkembangannya.
Dengan begitu pengusaha bermodal besar tidak semena-mena berinvestasi di Kota Pekanbaru. ‘’Kalaupun tidak ada Perwako tentang Alfamart dan Indomaret, minimal surat edaran dari wali kota harus ada, ini perlu supaya ada aturan yang jelas bagi ritel Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru,” tutupnya.(ilo)