KOTA (RIAUPOS.CO) – Warga Kota Pekanbaru sedang dihebohkan dengan informasi tentang 56 pelajar salah satu SMP di Kota Bertuah yang menyayat tangannya. Diketahui, para pelajar ini sering mengonsumsi salah satu minuman berenergi. Pemko Pekanbaru diminta untuk bertindak cepat.
Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito saat dikonfirmasi Riau Pos, kemarin membenarkan adanya informasi pelajar menyayat tangan. Bahkan pihaknya sudah membawa sampel minuman energi tersebut untuk diteliti kandungannya ke BBPOM Pekanbaru.
Dalam keterangan sebelumnya, Sukito mengatakan minuman bernergi tersebut mengandung zat benzo yang bersifat anastesi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di BBPOM, Sukita katakan hasilnya negatif.
“Memang hasil dari BPPOM negatif (benzo, red),” kata Sukito.
Terkait keterangannya yang berbeda dari hasil BBPOM, Sukito katakan bahwa kadar minuman mengandung benzo apabila dikomsumsi secara berlebihan. “Iya kalau minum empat atau lima gelas, mungkin bisa terdeteksi. Hal itu sesuai dengan imbauan di kemasan, bahwa minuman tidak diperuntukkan untuk dikomsumsi ibu hamil dan anak-anak,” ungkapnya.
Untuk memastikan kandungan dalam minuman berenergi itu, Riau Pos mengfkonfirmasi ke BBPOM Pekanbaru. Namun Kepala BBPOM Pekanbaru Mohammad Kashuri tidak memberikan keterangan. Saat Riau Pos berkunjung ke Kantor BBPOM yang berada di Jalan Diponegoro, Kashuri diketahui sedang rapat. Sementara pesan singkat yang Riau Pos kirimkan belum dibalas.
Terkait masalah ini, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz meminta Pemko Pekanbaru bertindak cepat. Terutama dalam hal mengawasi peredaran minuman berenergi di kalangan anak-anak.
“Ini harus direspon cepat, sebelum apa yang menjadi kekhawatiran itu terjadi,” kata Zulfan.
Pemko dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP), Dinas Kessehatan (Diskes) dan BBPOM harus turun ke lapangan menangani temuan ini.
“Saya minta pemko dan instansi terkait bertindak cepat,” harapnya.
Lebih lanjut politisi NasDem ini berharap, agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, dan terukur.
Dan untuk penarikan dari pasaran minuman ini, harus dipastikan dinas, agar tidak ada lagi peredarannya. Jika perlu gandengan pihak kepolisian, untuk menyakini pelaku usaha, yang sudah terlanjur memasarkannya untuk masyarakat. Ini harus diusut sampai ke pabrik.
“Kepada pemilik toko, distribustor, grosir dan sejenisnya, kami minta tidak lagi memajang minuman ini,” tegasnya.(man/gus)