Restoran Wajib Miliki Sertifikat Halal

Pekanbaru | Rabu, 02 Oktober 2013 - 10:00 WIB

Laporan Agustiar, Pekanbaru agustiar@riaupos.co

Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi, menegaskan supaya seluruh usaha rumah makan (restoran) yang ada di Pekanbaru wajib memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sertifikasi halal ini saya pikir menjadi suatu keharusan bagi saudara-saudara kita yang berusaha di bidang makanan dan minuman. Apalagi di Pekanbaru ini mayoritas muslim, dan saya mengimbau kepada seluruh usaha makanan dan kuliner dapat memperhatikan ini,’’ tegas Ayat kepada Riau Pos, Selasa (1/10).

Disebutkannya, dengan menampilkan label halal itu di tempat usaha makanan, akan mendatangkan berkah, dan menimbulkan kepercayaan masyarakat yang semakin baik terhadap usaha itu.

‘’Apalagi rasanya enak dan halal, ini tentu akan dicari pembeli, dan perlu juga rasanya dipajang sertifikat halalnya,’’ ungkap dia.

Disebutkan Ayat, imbauan ini sudah sering disampaikan termasuk melalui media, agar pengusaha-pengusaha dapat mengurusnya tanpa harus ada tindakan tegas dari pemerintah.

‘’Sebagai seorang muslim, saya juga mengimbau kepada saudara-saudara saya yang Islam agar memperhatikan kualitas tempat dan makanan yang dijual, karena jelas dalam perintah Allah SWT, untuk memakan makanan yang halal dan baik,’’ bebernya.

Soal, apakah perlu ada regulasi berupa Perda soal ini, dikatakana Ayat perlu dikoordinasikan dahulu bersama dengan MUI dan juga pihak terkait.  ‘’Perlu dikoordinasikan dahulu,’’ singkatnya.

Pernyataan ini disampaikan Ayat, terkait adanya pemberitaan terhadap usaha kuliner dan usaha rumah makan yang beroperasi di Pekanbaru tanpa memiliki sertifikat halal, bahkan di duga masakannya mengandung hal-hal yang dilarang dalam agama.(rnl)    









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook