PEKANBARU (RP) - Penataan ruang lingkup Kota Pekanbaru menjadi prioritas yang diutamakan Pemerintah Kota (Pemko).
Salah satunya dengan mengevaluasi keberadaan atau penyelenggaraan media iklan, seperti billboard reklame, sampai dengan baliho serta neon box dan spanduk.
Tim Yustisi Pemko Pekanbaru yang telah terbentuk terdiri dari Distarubang, Dispenda dan Satpol PP serta Badan Pelayanan Terpadu (BPT) mulai menyisir keberadaan lokasi media iklan tersebut.
‘’Awal Oktober ini memang sudah turun petugas ke beberapa jalan dan lokasi menertibkan media iklan yang menyalahi aturan. Teknis di lapangan dilakukan Satpol PP dan kita harapkan ke depan Kota Pekanbaru lebih tertata dalam penyelenggaraan reklame dan sesuai ketentuannya,’’ ujar Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Firdaus Ces kepada Riau Pos, Selasa (1/10).
Setiap instansi yang tergabung dalam tim yustisi tersebut mempuyai fungsinya masing-masing. Baik dengan terkait pajaknya, IMB atau serta izin sempadan.
Seperti keberadaan papan reklame besar yang berdiri di dalam Taman Arifin Ahmad (depan purna MTQ). Papan reklame tersebut bakal menjadi target utama petugas ketika tidak mendapatkan izin dari instansi terkait.
‘’Berdirinya sebuah bangunan reklame tetap menjadi target kita. Kalau reklame di Taman Arifin itu kalau tak ada izin DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) ya jadi target kita,’’ tegas Firdaus Ces.
Tim yustisi tersebut sebenarnya telah berjalan sejak awal Mei 2013, dan dihentikan sementara ketika memasuki masa Pilgubri 2013 dan baru dilanjutkan kembali.
Tim itu dibentuk Pemko Pekanbaru untuk mengatasi kesemrawutan penyelenggaraan reklame di Kota Bertuah ini dan disetujui langsung Wali Kota Pekanbaru H Firdaus MT.
Evaluasi reklame oleh petugas tersebut dikatakan Firdaus Ces tidak mempuyai waktu terbatas. Dengan begitu menurutnya petugas akan selalu intens melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan media iklan tersebut.
‘’Kita terus berjalan sampai Kota Pekanbaru rapi dan tertata,’’ sebutnya.(ilo)