Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslimnurdin@yahoo.com
Kegiatan penebangan pohon jenis mahoni dengan ketinggian lebih kurang delapan meter di Jalan Riau oleh salah satu perusahaan dinilai sudah melanggar Perda nomor 5/2002, bab II pasal 6 ayat (e), tentang ketertiban umum.
Di mana di dalam Perda tersebut dijelaskan dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan umum.
Kemudian pada Bab VIII pasal 261 ayat (1), Perda nomor 2/2008, tentang perubahan ketentuan pidana, dijelaskan bahwa bisa dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta.
‘’Besar kemungkinan kepada perusahaan yang sudah melakukan penebangan pohon di Jalan Riau ini akan kita kenakan kepada Perda tentang ketertiban umum,’’ ungkap Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Pemko Pekanbaru, Yuliasman SH kepada Riau Pos, Senin (1/10) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Yuliasman, untuk tindak lanjut dari surat yang ditembuskan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru kebagian hukum itu, pihaknya akan meminta bantuan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus penebangan pohon yang sudah dilakukan oleh salah satu perusahaan di Jalan Riau tersebut.
‘’Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh PPNS DKP nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. Seperti apa keputusannya nanti, ini yang berhak untuk memutuskan adalah pihak pengadilan,’’ terang Yuliasman.
Langkah hukum yang diambil Pemko sekarang ini lanjut Yuliasman adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, supaya ke depannya tidak dengan mudah melakukan penebangan dan pemotongan terhadap pohon yang sudah di tanam di tempat-tempat umum, dan usianya sudah mencapai puluhan tahun.
‘’Selama ini kita melihat banyak masyarakat melakukan penebangan dan pemotongan pohon dengan seenaknya saja tanpa harus meminta izin terlebih dahulu,’’ katanya.
Penebangan pohon yang sudah ditanam di tempat umum ini lanjut Yuliasman bisa saja dilakukan, asalkan sudah mendapat izin.
‘’Misalnya pada saat pembangunan fly over kemarin, pohonnya harus dipotong. Ini kita bolehkan, namun bukan berarti pohon itu ditebang dan dibuang begitu saja,’’ katanya.(fas)