PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Konversi Bank Riau Kepri (BRK) konvensional ke BRK Syariah ditargetkan akan selesai 2021 ini. Saat ini, proses konversi tersebut masih berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat.
Direktur Utama BRK, Andi Buchari mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus melakukan persiapan BRK Syariah. Pihaknya juga sudah menyampaikan usulan izin BRK Syariah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat.
"Persiapan terus kita lakukan. Izin sudah kita sampaikan ke OJK pusat. Sejak akhir April mengajukan izinnya," kata Andi Buchari, Rabu (1/9).
Menurutnya, perizinan di OJK semua berproses, karena OJK harus melakukan penilaian dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang cukup banyak.
"Sebab harus diteliti dan dipelajari dokumen dan teknisnya oleh OJK. Saat ini terus dilakukan streaming meeting melalui Zoom untuk menguji kelengkapan izin yang kami sampaikan ke OJK," jelasnya.
Di samping itu, lanjut Andi Buchari, pihaknya juga masih menunggu peraturan daerah (Perda) yang saat ini masih proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian, pihaknya juga sedang menunggu kelengkapan pengurus yang juga sedang menunggu fit and proper test. Di mana sekarang sedang menunggu jadwal dari OJK.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Riau, Muhamad Lutfi mengatakan, pihaknya mendukung BRK konversi menjadi BRK Syariah. "Saya sangat setuju menggesa BRK Syariah. Tapi jangan tergesa-gesa. Memang sekarang semua masih proses perizinan di OJK. Karena banyak masyarakat yang bertanya kok masih proses, masih proses," katanya.
Muhamad Lutfi menjelaskan, untuk proses perizinan pihaknya OJK ada standar kerja yakni Service Level Agreement-nya (SLA).(sol)