KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan terus melakukan pengawasan area parkir Jalan Kopan. Ke depan, pemilik sepada motor yang membandel bakal dikenakan sanksi tegas berupa penindakan tilang.
Izin parkir di tepi jalan umum pada Kecamatan Sail tersebut telah dicabut sejak beberapa hari yang lalu. Pencabutan itu karena banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan pakir kendaraan roda dua berlapis hingga memakan setengah badan jalan dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Pelaksana tugas (Plt) Dishub Kota Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan, pihaknya telah menempatkan personel selama tiga hari untuk melakukan pengawasan parkir Jalan Kopan. Ini tujuan memastikan kelancaran arus lalu lintas serta mensterilkan ruas jalan dari parkir sepeda motor.
“Ini hari terahir kami tempatkan personel di sana. Pengawasan masih tetap kami lakukan,” ungkap Kendi Harahap kepada Riau Pos, Rabu (1/8).
Setelah ini sambung Kendi, pihaknya menerapkan sanki tegas berupa penindakan tilang bagi pemilik yang memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut. Penindakan tersebut, kata dia, Dishub akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
“Ditilang. Kami kerja sama dengan kepolisian. Karena sewaktu penertiban turut melibatkan kepolisian. Sebenarnya kemarin sudah bisa ditilang, tapi kita masih lakukan upaya persuasif,” imbuh mantan Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru.
Kendi menambahkan, umumnya kendaraan roda dua yang terpakir di ruas jalan tersebut merupakan milik siswa/i sekolah menengah kejuruan (SMK) yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sebab berdasarkan informasi dari pihak sekolah, siswa/i yang diperbolehkan pakir dalam linkungan sekolah bagi yang telah mengantongi SIM.
“Yang punya SIM, diizinkan pakir di dalam sekolah. Sedangkan yang tidak punya, tidak diizinkan, maka mereka pakir di Jalan Kopan. Untuk saat ini kita tidak benarkan ada parkir di sana,” papar Kendi.
Ketika disinggung mengenai pernyataan kalangan legistatif yang meminta solusi setelah dilakukan pencabutan izin, dia menyebutkan, solusinya diminta para siswa/i beralih dari menggunakan sepeda motor ke sarana angkutan umum massal (SAUM).
“Solusinya, naik bus TMP (Trans Metro Pekanbaru, red), rute bus ada ke Jalan Patimura. Karena pelajar yang belum mengantongi SIM, jelas tidak dibenarkan membawa kendaraan,” jelas Kendi.(rir)