Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru joko-susilo@riaupos.co
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru telah menetapkan kadar zakat fitrah 1433 H. Kepala Kemenag Pekanbaru, H Edwar S Umar MAg mengatakan untuk keseragaman qimat zakat fitrah dalam Kota Pekanbaru maka zakat fitrah dilaksanakan menurut ketentuan hukum fiqih, yaitu Sha’in (gantang) makanan yang mengenyangkan.
Di antaranya, pertama, Sha’in sama dengan 10 kaleng susu Cap Nona. Kedua, apabila diukur dengan timbangan 2,5 kilogram.
Ketiga, apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan.
‘’Sebagai patokan, harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru pada pekan ke-4 bulan Juli 2012 dengan mengambil sumber dari Disperindag Kota Pekanbaru,’’ ungkap Edwar kepada Riau Pos, Rabu (1/8).
Ditambahkan Edwar, pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut dilaksanakan oleh masjid/musalla atau unit pengumpulan zakat (UPZ) atau tempat lainnya.
Laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak dan sedekah dilaporkan selambat-lambatnya empat hari setelah pelaksanaan Salat Id 1433 H melalui Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan dengan mengisi blanko yang dapat diambil di Kementerian Agama Pekanbaru.
Diharapkan Edwar Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan agar dapat mengkoordinir pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah serta melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggara Zakat Wakaf selambat-lambatnya 10 September 2012 M.(yls)