Karantina Ikan Imbau Warga Serahkan Ikan Berbahaya

Pekanbaru | Senin, 02 Juli 2018 - 11:33 WIB

Karantina Ikan Imbau Warga Serahkan Ikan Berbahaya
FOTO BERSAMA: Kepala Stasiun KIPM Pekanbaru Eko Sulystianto (tengah) foto bersama staf di posko penyerahan ikan berbahaya di Kantor SKIPM Pekanbaru, baru-baru ini. (HENNY ELYATI/RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru membuka posko penyerahan ikan berbahaya/invasif. Hal ini berkaitan dengan pelepasliaran ikan predator arapaima gigas di Sungai Brantas, Jawa Timur beberapa hari lalu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan mengimbau agar masyarakat yang memiliki jenis ikan berbahaya untuk segera menyerahkannya kepada Stasiun KIPM Pekanbaru.

Kepala Stasiun KIPM Pekanbaru Eko Sulystianto menegaskan, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan terkait larangan untuk memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Permen KP No 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari luar negeri.

‘’Ikan arapaima gigas kemungkinan masuk ke Indonesia, sejak 1982. Pada 2009 sudah ada peraturan tentang larangan ikan yang dilarang masuk ke wilayah RI, namun untuk jenis ikan arapaima gigas belum masuk dalam daftar ikan yang dilarang. Baru pada 2014 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 Tahun 2014, ada 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang masuk ke wilayah RI, di antaranya ikan arapaima gigas,  piranha, alligator,’’ ujar Eko Sulystianto kepada Riau Pos, Ahad (1/7).

Dijelaskan Eko, adanya jenis ikan berbahaya yang ada di Indonesia saat ini, kemungkinan masuk ke wilayah RI sebelum 2014, walaupun dilakukan secara legal untuk jenis ikan predator akan dilarang pemasukannya, kecuali untuk ilmu pengetahuan.

‘’Bila jenis ikan tersebut dilepas di perairan, akan merugikan dan membahayakan ekosistem kelestarian sumber daya ikan, lingkungan dan manusia. Jenis ikan predator ini bersifat carnivora, yaitu pemakan ikan yang sangat tinggi. Bila dilepas di perairan umum, maka ikan predator tersebut akan memakan semua ikan lokal yang ada di perairan tersebut, akibatnya ikan-ikan lokal bisa punah. Inilah yang mengakibatkan rusaknya ekositem,’’ terang Eko.

Oleh karena itu, Eko berharap peran masyarakat sangat diperlukan untuk  terus memberikan informasi. ‘’Di imbau kepada masyarakat baik per orangan, kelompok  maupun pedagang ikan yang memiliki jenis ikan berbahaya atau invasif untuk tidak memperdagangkan, membudidayakan, melepasliarkan jenis ikan berbahaya di perairan umum. Sebaiknya segera serahkan ke posko penyerahan jenis ikan berbahaya/invasif yang ada di Kantor Stasiun KIPM Pekanbaru, Jalan Rawa Indah. Batas waktu berakhirnya posko penyerahan ikan berbahaya/invasif pada 31 Juli mendatang,’’ tutur Eko.

Bila batas waktu yang telah ditetapkan, namun masih ada masyarakat yang memelihara, memperdagangkan ikan berbahaya/invasif maka akan diberlakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, di mana sanksi hukumnya denda maksimal Rp1,5 miliar dan kurungan maksimal 6 tahun.

‘’Saat ini kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan membuka posko pengaduan dan media massa. Nantinya, kami akan bekerja sama dengan Dinas Perikanan, BKSDA, Formikan, asosiasi ikan hias untuk membahas langkah-langkah apa yang akan dilakukan sehingga masyarakat dapat memahami dan tahu  jenis ikan berbahaya ini yang dapat merugikan’’ tutup Eko.(hen/c)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook