Biaya Infak Siswa Baru MAN 1 Sebesar Rp4 Juta

Pekanbaru | Selasa, 02 Juli 2013 - 09:45 WIB

PEKANBARU (RP) - Biaya infak awal pengembangan madrasah yang di bebankan kepada siswa baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pekanbaru mencapai Rp4 juta.

Dengan jumlah  tersebut beberapa orang tua siswa yang tergolong keluarga kurang mampu merasa sangat terbebani.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Yt (40), orang tua salah satu siswa baru MAN 1 kepada Riau Pos, Senin (1/7), adanya kewajiban membayar infak pengembangan madrasah tersebut terasa sangat memberatkan.

‘’Sebenarnya kita merasa keberatan dengan biaya infak yang sebesar itu, tapi demi anak terpaksa kita usahakan,’’ tuturnya.

Walaupun tidak bisa dikatakan berasal dari keluarga tidak mampu, Yt mengaku uang sebanyak Rp4 juta terlalu besar untuk keuangan keluarganya yang pas-pasan.

‘’Untuk uang wajib yang mencapai Rp2 jutaan saja kita sudah anggarkan tetapi untuk dana infak yang mencapai Rp4 juta itu sangat memberatkan,’’ keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Bidang Humas MAN 1 Pekanbaru Emha Delima MPFis kepada menuturkan, biaya infak siswa baru yang mencapai Rp4 juta tersebut, berdasarkan hasil kesepakatan komite MAN 1 Pekanbaru.

‘’Jadi pihak sekolah hanya mengajukan anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT), selanjutnya komite yang menentukan berapa per siswanya,’’ ujarnya.

Namun, dijelaskan Emha, hal tersebut tidak mutlak kepada seluruh siswa baru.

‘’Kita juga memberikan keringanan bagi siswa yang tergolong tidak mampu. Syaratnya membawa surat keterangan tidak mampu dari yang berwenang. Bahkan kemarin siswa yang berasal dari panti asuhan kita gratiskan biaya infaknya,’’ terang Emha.

Mengenai rincian biaya yang dibebankan kepada siswa tersebut Emha menjelaskan, sebanyak Rp2,135 juta adahal uang wajib.

‘’Terdiri dari uang pakaian Rp1 juta, sumbangan peminjaman 15 buku paket Rp100 ribu, kartu siswa buku raport asuransi, rekening bank dan semacamnya sebanyak Rp325 ribu. Satu set buku muatan lokal dan Alquran terjemahan sebanyak Rp235 ribu, orientasi siswa Rp50 ribu, biaya psiko tes Rp175 ribu dan program pengembangan Bahasa Inggris Rp250 ribu,’’ ujar Emha menjelaskan.

Sementara itu, biaya infak terdiri dari infak awal berupa pengembangan madrasah sebanyak Rp4 juta dan infak bulanan atau iuran komite sebanyak Rp225 ribu per bulan.

‘’Namun untuk infak ini bagi siswa kurang mampu bisa mendapatkan keringanan,’’ tegasnya.

Ombudsman Monitoring

Ombudsman RI Perwakilan Riau turun memantau PPDB MAN 1 Pekanbaru. Ini dilakukan untuk melakukan klarifikasi langsung terkait indikasi ‘’Pungli’’ di sekolah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri melalui Asisten Ombudsman Bidang Penerima Laporan dan Tindak Lanjut Laporan, Bambang Pratama kepada Riau Pos, Senin (1/7) di Pekanbaru.

Hasil pemantauan, memang diberlakukan dana infaq untuk pelajar senilai Rp4-5 juta.

‘’Kita sudah klarifikasi langsung ke panitia dan wakil kepala sekolah. Informasinya sudah dikoordinasikan lewat komite sekolah dan Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Ini yang masih kita dalami,’’ ungkapnya.

Dalam klarifikasi tersebut penentuan besaran dana infak dilakukan untuk memenuhi keperluan sekolah. Selain itu, pertimbangan lain adalah dana dipergunakan saat akan mengikuti iven-iven di luar daerah.

‘’Memang jalur koordinasinya tidak ke Disdik, jadi Perwako tidak bisa diterapkan. Namun, kita tetap mengimbau untuk tidak memberatkan masyarakat yang tergolong tidak mampu,’’ paparnya.

Menanggapi hal tersebut pihak sekolah berjanji akan memberikan kemudahan untuk pelajar miskin. Salah satunya dengan mengurangi bahkan tidak memungut dana infaq. Selain di MAN 1, dia mengaku juga menerima laporan terkait PPDB dibeberapa sekolah di Riau. Dari laporan yang diterima, sebagian besar berhubungan dengan pelayanan publik.

‘’Misalnya tidak tersedianya pos informasi dan sarana pengaduan. Yang ada hanya loket pendaftaran saja. Sehingga masyarakat sulit mendapatkan informasi,’’ imbuhnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dalam PPDB dan Pungli diharapkan melapor ke Ombudsman RI perwakilan Riau di Jalan Arifin Achmad, Komplek Mega Asri, Blok A7 Pekanbaru.

Informasi juga bisa disampaikan melalui nomor telepon 07618417770 atau melalui pesan singkat ke 081261729725.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau H Tarmizi Tohor mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. Menurutnya, hal itu idealnya didasari ketentuan, sehingga tidak menjadi kendala dikemudian hari.

Dia juga menegaskan, pihak Kementerian Agama juga tidak pernah menganjurkan penerapan pungutan. ‘’Itu karena kebijakan sekolah saja. Tidak ada hubungan dengan kita,’’ ungkap Tarmizi.

Kendati demikian, dia mengimbau seluruh pihak terkait di lingkungan Kemenag untuk tidak melakukan hal-hal yang keluar dari koridor yang berlaku. Pihak Kemenag Riau juga akan mengevaluasi setiap kebijakan yang berimbas kepada masyarakat.(*4/rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook