PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pencairan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru akan dilakukan setelah gaji ASN dibayarkan. Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diingatkan untuk menyiapkan berkas administrasi pencairan THR agar tidak terlambat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, pemberian THR dilakukan setelah para ASN menerima gaji bulan Mei 2018.
“Sesuai PP dan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR bagi para ASN akan dibayarkan pekan pertama bulan Juni atau setelah pembayaran gaji Juni,” kata Alek, kemarin.
Ia menjelaskan, pencairan gaji 14 atau THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 tahun 2018. Juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.